Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, DJP Kalbar Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

10 Februari 2023-IBX. Mengutip dari laman www.pajak.go.id, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Jl. Irian No. 44 Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau (Selasa, 17/1).

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar  Rp2.247.469.182,- (Dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),” ungkap Kurniawan Nizar.

Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kurniawan Nizar.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum). Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kurniawan Nizar.

Sumber:https://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/rugikan-negara-rp22-miliar-djp-kalbar-serahkan-tersangka-pidana-perpajakan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »