Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rumah Bebas PPN Segera Berakhir? Simak Penjelasan Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Tahun lalu, tepatnya pada bulan November 2023, pemerintah pemerintah membebaskan PPN atas pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 M sebesar 100 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Akan tetapi, PPN yang ditanggung pemerintah ini akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Melansir dari Pajak.com (30/5/2024), Sri Mulyani menjelaskan di dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa), bahwa “Anggaran (untuk PPN Ditanggung Pemerintah / DTP) rumah komersial sebesar Rp300 miliar pada tahun 2023, sedangkan di 2024 Rp1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja asalkan harga rumahnya di bawah Rp2 miliar (untuk DTP 100 persen). Kami Kami harapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya.”

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 huruf a dan b PMK Nomor 120 Tahun 2023, adapun ketentuan mengenai insentif tersebut adalah sebagai berikut:

  1. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
  2. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Adapun persyaratan dalam pemanfaatan PPN DTP pembelian rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di ketentuan yang sama adalah sebagai berikut:

  1. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak a tau 1 (satu) satuan rumah susun.
  2. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai PMK Nomor 120 Tahun 2023.

Sumber: PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan Catat! Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »