IBX-Jakarta. Tahun lalu, tepatnya pada bulan November 2023, pemerintah pemerintah membebaskan PPN atas pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 M sebesar 100 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Akan tetapi, PPN yang ditanggung pemerintah ini akan berakhir pada 30 Juni 2024.
Melansir dari Pajak.com (30/5/2024), Sri Mulyani menjelaskan di dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa), bahwa “Anggaran (untuk PPN Ditanggung Pemerintah / DTP) rumah komersial sebesar Rp300 miliar pada tahun 2023, sedangkan di 2024 Rp1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja asalkan harga rumahnya di bawah Rp2 miliar (untuk DTP 100 persen). Kami Kami harapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya.”
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 huruf a dan b PMK Nomor 120 Tahun 2023, adapun ketentuan mengenai insentif tersebut adalah sebagai berikut:
- penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
- penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Adapun persyaratan dalam pemanfaatan PPN DTP pembelian rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di ketentuan yang sama adalah sebagai berikut:
- PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak a tau 1 (satu) satuan rumah susun.
- Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai PMK Nomor 120 Tahun 2023.
Sumber: PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan Catat! Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024