Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rumah Bebas PPN Segera Berakhir? Simak Penjelasan Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Tahun lalu, tepatnya pada bulan November 2023, pemerintah pemerintah membebaskan PPN atas pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 M sebesar 100 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Akan tetapi, PPN yang ditanggung pemerintah ini akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Melansir dari Pajak.com (30/5/2024), Sri Mulyani menjelaskan di dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa), bahwa “Anggaran (untuk PPN Ditanggung Pemerintah / DTP) rumah komersial sebesar Rp300 miliar pada tahun 2023, sedangkan di 2024 Rp1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja asalkan harga rumahnya di bawah Rp2 miliar (untuk DTP 100 persen). Kami Kami harapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya.”

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 huruf a dan b PMK Nomor 120 Tahun 2023, adapun ketentuan mengenai insentif tersebut adalah sebagai berikut:

  1. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
  2. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Adapun persyaratan dalam pemanfaatan PPN DTP pembelian rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di ketentuan yang sama adalah sebagai berikut:

  1. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak a tau 1 (satu) satuan rumah susun.
  2. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai PMK Nomor 120 Tahun 2023.

Sumber: PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan Catat! Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »