Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rumah Bebas PPN Segera Berakhir? Simak Penjelasan Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Tahun lalu, tepatnya pada bulan November 2023, pemerintah pemerintah membebaskan PPN atas pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 M sebesar 100 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Akan tetapi, PPN yang ditanggung pemerintah ini akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Melansir dari Pajak.com (30/5/2024), Sri Mulyani menjelaskan di dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa), bahwa “Anggaran (untuk PPN Ditanggung Pemerintah / DTP) rumah komersial sebesar Rp300 miliar pada tahun 2023, sedangkan di 2024 Rp1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja asalkan harga rumahnya di bawah Rp2 miliar (untuk DTP 100 persen). Kami Kami harapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya.”

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 huruf a dan b PMK Nomor 120 Tahun 2023, adapun ketentuan mengenai insentif tersebut adalah sebagai berikut:

  1. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
  2. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Adapun persyaratan dalam pemanfaatan PPN DTP pembelian rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di ketentuan yang sama adalah sebagai berikut:

  1. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak a tau 1 (satu) satuan rumah susun.
  2. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai PMK Nomor 120 Tahun 2023.

Sumber: PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan Catat! Rumah Bebas PPN Berakhir 30 Juni 2024

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »