Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Saat Terutang Penyerahan BKP Berwujud secara Konsinyasi

Oleh: Maskudin

Definisi konsinyasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian jual titip. Sedangkan pengertian konsinyasi menurut PSAK 77 Konsinyasi terjadi :”Ketika entitas mengirimkan produk kepada pihak lain (seperti dealer atau distributor) untuk penjualan kepada pelanggan akhir, entitas mengevaluasi apakah pihak lain tersebut memiliki pengendalian atas produk pada waktu tertentu. Produk yang dikirimkan ke pihak lain dapat dimiliki dalam pengaturan konsinyasi jika pihak lain tidak memperoleh pengendalian atas produk tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, entitas tidak mengakui pendapatan setelah pengiriman produk kepada pihak lain jika produk yang dikirimkan dimiliki secara konsinyasi.”

Lalu bagaimana perlakuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas barang konsinyasi tersebut?? Sesuai PP-44/2022 penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi Consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignee, terjadi pada saat:

a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada Pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli;

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antar cabang;

c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »