Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Saat Terutang Penyerahan BKP Berwujud secara Konsinyasi

Oleh: Maskudin

Definisi konsinyasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian jual titip. Sedangkan pengertian konsinyasi menurut PSAK 77 Konsinyasi terjadi :”Ketika entitas mengirimkan produk kepada pihak lain (seperti dealer atau distributor) untuk penjualan kepada pelanggan akhir, entitas mengevaluasi apakah pihak lain tersebut memiliki pengendalian atas produk pada waktu tertentu. Produk yang dikirimkan ke pihak lain dapat dimiliki dalam pengaturan konsinyasi jika pihak lain tidak memperoleh pengendalian atas produk tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, entitas tidak mengakui pendapatan setelah pengiriman produk kepada pihak lain jika produk yang dikirimkan dimiliki secara konsinyasi.”

Lalu bagaimana perlakuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas barang konsinyasi tersebut?? Sesuai PP-44/2022 penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi Consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignee, terjadi pada saat:

a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada Pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli;

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antar cabang;

c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »