Oleh: Maskudin
Sesuai dengan Pasal 11 UU HPP Klaster PPN dan Pasal 23 PP-44/2022, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:
1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan Barang Kena Pajak untuk:
a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat:
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada Pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli;
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan antarcabang;
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
b. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak Pembeli;
c. penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengal prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagran atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui;
d. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
- ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris;
- berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
- tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
- diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada;
e. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
- disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, usaha, atau perubahan bentuk usaha;
- ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh notaris;
- disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
- ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh notaris.
2. impor Barang Kena Pajak;
Impor Barang Kena Pajak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diketahui; atau
c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian Cuma-cuma Jasa Kena Pajak.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
a. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Pemanfaataan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dari luar Daerah Pabean tidak diketahui
Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
a. harga perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak diketahui
6. ekspor Barang Kena Pajak berwujud;
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean.
7. ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud; atau
Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
8. ekspor Jasa Kena Pajak.
Ekspor Jasa Kena Pajak terjadi pada saat Penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
***Disclaimer***