IBX-9 Februari 2023. Mengutip dari laman www.pajak.go.id. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak di Jl. Usman Binol, Kabupaten Tolitoli (Selasa, 3/1). Wajib pajak yang menjadi sasaran pada kegiatan kali ini ialah salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha bengkel.
Dalam kesempatan ini, edukasi tentang perpajakan dilakukan petugas KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto dan Mohammad Syarief. Selama kegiatan edukasi, Susilo menyampaikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan oleh wajib pajak ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seperti kewajiban membayar pajak dan kewajiban pelaporan pajak.
“Ketika wajib pajak telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan, selain melakukan penyetoran pajaknya, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun. Perlu diingat, mulai tahun 2022 berlaku aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), salah satu poin pentingnya yakni omset di bawah Rp500 juta dalam setahun bagi UMKM belum dikenakan pajak,” jelas Susilo.
Lebih lanjut, Susilo juga menjelaskan lebih rinci terkait pelaporan pajak bagi wajib pajak, seperti tata cara pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan, serta sanksi yang dikenakan bila tidak atau terlambat melaporkan pajak.
“Batas waktu terakhir pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah berakhir atau tanggal 31 Maret setiap tahun. Untuk melaporkan pajak, dapat diakses melalui laman pajak.go.id atau bisa langsung datang ke KPP Pratama Tolitoli untuk dibantu pelaporannya,” lanjut Susilo. “Perlu diingat juga apabila terlambat atau tidak melapor bisa kena sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu per tahun.”
Sementara itu, pemilik bengkel yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kesediaannya memenuhi kewajiban perpajakan yang sudah sepatutnya dijalankan.
“Saya siap melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Tentu dalam pelaksanaan ke depan, saya minta bimbingan pihak Kantor Pajak Tolitoli agar tidak ada kesalahan yang terjadi,“ pungkasnya.
Pihak KPP Pratama Tolitoli sendiri menyatakan bahwa edukasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan demi meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Sumber:https://www.pajak.go.id/id/berita/sambangi-bengkel-kantor-pajak-tolitoli-lakukan-edukasi-perpajakan