Oleh: Maskudin
Terbitnya PMK-213/PMK.03//2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, untuk Wajib Pajak yang mempunyai kriteria tertentu wajib membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (DPHT) yang terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.
Kriteria Wajib Pajak yang wajib membuat DPHT adalah Wajib Pajak dengan :
a. Nilai peredaran Bruto Tahun Pajak sebelumnya adalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak :
c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutang paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), juga wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Demikian pula dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili
- tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
- tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan;
- memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Namun bagaimana jika Wajib Pajak tidak membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (DHPT)? Wajib Pajak yang tidak membuat DHPT dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan dalam kondisi sebagai berikut :
- Tidak melampirkan dokumen induk dan dokumen lokal.
Konsekuensinya SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) dan dikenakan sanksi denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000. Jika telah ditegur secara tertulis dan dilanjutkan pemeriksaan maka diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.
- Tidak melampirkan laporan per negara.
Konsekuensinya SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) dan dikenakan sanksi denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000. Jika telah ditegur secara tertulis dan dilanjutkan pemeriksaan maka diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.
- Dokumen Penetapan Harga Transfer diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun disampaikan oleh Wajib Pajak melebihi jangka waktu.
Konsekuensinya DPHT tidak dipertimbangkan sebagai DPHT (DPHT dianggap sebagai data) yaitu berupa pengujian kewajaran dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan DPHT dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.
- DPHT diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak.
Konsekuensinya Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan DHPT dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf d dengan sanksi kenaikan sebesar 50%.
- Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk dokumen induk dan dokumen local)
Konsekuensinya Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu berupa pengujian kewajaran dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan DPHT dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.
Bagaimana penerapan sanksi tidak membuat DPHT di negara lain ? Malaysia salah satunya, sesuai peraturan Transfer Pricing Malaysia apabila pembayar pajak tidak membuat TP Documentation dikenai penalty RM 20.000 sampai RM 100.000 atau penjara tidak lebih dari enam bulan atau keduanya.
Berdasarkan hal-hal diatas menurut penulis akan lebih baik jika Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria yang disyaratkan sangat disarankan membuat Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai yang disyaratkan dalam PMK-213/PMK.03/2016.
Catatan :
- Pengenaan sanksi terhadap penerbitan SKPKB menyesuaikan dengan peraturan yang terbit terakhir.
- Dokumen Penentuan Harga Transfer sering disebut dengan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
*** Disclaimer***