Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sejarah Akuntansi Internasional

Oleh: M Akmal Murtadho

Perkembangan akuntansi internasional semakin cepat dan perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar. Ada tiga kemungkinan pengertian orang terhadap akuntansi internasional ini

Pertama, konsep parent-foreign subsidiary accounting atau accounting for foreign subsidiary. Konsep ini yang paling tua. Di sini dianggap bahwa akuntansi internasional hanya menyangkut proses penyusunan laporan konsolidasi dari perusahaan induk dengan perusahaan cabang yang berada di berbagai negara.

Kedua, Konsep comparative atau international accounting yang menekankan pada upaya mempelajari dan mencoba memahami perbedaan akuntansi di berbagai negara. Di sini menyangkut pengakuan terhadap perbedaan akuntansi dan praktik pelaporan, pengakuan terhadap prinsip dan praktik akuntansi di masing-masing negara, dan kemampuan untuk mengetahui dampak perbedaan itu dalam pelaporan keuangan. Umumnya pengertian international accounting adalah menggunakan konsep compa- rative accounting ini.

Ketiga, universal atau world accounting yang berarti merupakan kerangka atau konsep di mana kita memiliki satu konsep akuntansi dunia termasuk di dalamnya teori dan prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara. Ini merupakan tujuan akhir dari international accounting.

Weirich et al (Belkaoui, 1985) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai berikut:

“Mencakup semua perbedaan prinsip, metode, dan standar akuntansi semua negara. Termasuk di dalamnya prinsip akuntansi (GAAP) yang ditetapkan di tiap negara, sehingga akuntan harus menguasai semua prinsip di semua negara jika mempelajari akuntansi internasional. Tidak ada maksud untuk memiliki prinsip yang berlaku umum sedunia. Perbedaan ini diakui karena adanya. perbedaan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan hukum”

Menurut Belkaoui (1985) beberapa determinan yang mengakibatkan perbedaan tujuan, standar, kebijakan, dan teknik akuntansi adalah:

  1. relativisme budaya
  2. relativisme bahasa;
  3. relativisme politik dan sipil;
  4. relativisme ekonomi dan penduduk;
  5. relativisme hukum dan pajak.

Lima determinan inilah yang akan menentukan sistem pelaporan dan pengungkapan di masing-masing negara sehingga menimbulkan beberapa perbedaan antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, di- perlukan akuntansi internasional. Belkaoui (1976) mengemukakan adanya relativisme agama dalam akuntansi khususnya agama Islam yang memiliki sistem ekonomi dan keuangan tersendiri yang berdampak juga pada akun- tansinya.

Antara bank konvensional dan bank Islam, ada beberapa perbedaan prinsipil seperti masalah pengenaan bunga, investasi yang sesuai dengan syariah, produk dana pihak ketiga, pembiayaan yang boleh dilakukan zakat, dan sebagainya. Perbedaan ini menimbulkan perbedaan beberapa sistem atau format laporan akuntansi antara akuntansi konvensional dan akuntansi Islam.

Untuk mengatasi permasalahan ini Mueller (1976) mengemukakan tiga usul, yaitu sebagai berikut.

  1. Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan sekunder.
  2. Single-Domicile Reporting, artinya laporan keuangan disusun menurut standar dari domisili perusahaan tersebut.
  3. Laporan keuangan disusun menurut standar

Sumber : Harahap,Sofyan Syafri.2011. Teori Akuntansi Edisi Revisi 2011. Bab 6 Standar Akuntansi Penerbit Rajawali Pers.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »