IBX-Jakarta. Salah satu persoalan ketika berbicara mengenai pajak internasional adalah berkaitan dengan adanya aktivitas perdagangan atau investasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNEs) atau yang biasa dikenal sebagai transaksi lintas batas (cross border transaction). Namun, transaksi lintas batas ini seringkali menimbulkan persoalan dan tantangan global terkait perbedaan regulasi antara pajak domestik dengan aturan pajak bilateral. Dilansir dari OECD Publishing (2013), adanya perbedaan tersebut menjadi celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan oleh MNEs untuk melakukan praktik penghindaran pajak, yang dapat menimbulkan kemungkinan penghasilan perusahaan yang tidak dikenakan pajak baik di negara domestik maupun negara sumber (double non-taxation) atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Menilik persoalan global yang terjadi akibat aktivitas lintas batas ini, OECD kemudian memprakarsai BEPS Project (Base Erosian and Profit Shifting). BEPS Project merupakan suatu mekanisme yang bertujuan untuk mengatasi praktik perpajakan yang mengarah pada “base erosion” dan “profit shifting”. Base erosion mengacu pada praktik yang mengurangi basis pajak suatu negara, sementara profit shifting merujuk pada pemindahan keuntungan perusahaan agar tidak dikenakan pajak atau dkenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Terdapat 15 Action Plan di dalam BEPS Project yang berfokus pada berbagai aspek perpajakan lintas batas, termasuk diantaranya mengenai Tindakan untuk mengatasi isu-isu perpajakan terkait dengan ekonomi digital, transfer pricing, pertukaran informasi, penyelesaian sengketa, dan lain lain sebagaimana yang telah diulas di dalam pembahasan sebelumnya.
BEPS Actions tersebut kemudian di-wrapped up menjadi Two Pillars Solution yang merupakan suatu konsensus global dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Sesuai dengan namanya, Two Pillar Solution terdiri dari dua pilar yaitu, Pillar One dan Pillar Two. Pillar One merupakan kebijakan yang berfokus pada bagaimana kebijakan pajak diterapkan secara adil. Umumnya Pillar One berfokus pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan digital di mana dalam hal pemungutan pajaknya tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Isu perpajakan yang dicakup di dalam Pillar One adalah mengenai bagaimana memetakan hak pemajkaan dari perusahaan yang beroperasi di banyak yurisdiksi, sehingga pajak dapat dikenakan secara adil.
Sementara itu, Pillar Two merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi pemindahakan keuntungan (profit shifting) melalui pembatasan deduksi bunga dan pendapatan minimum global. Adapun tujuan dari adanya Pillar Two ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan membayar pajak minimal di negara-negara tempat perusahaan beroperasi. Hal ini untuk memilimasir adanya kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.
*Disclaimer*