Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sengketa dan Beban Pembuktian Koreksi Harga Transfer

Oleh: Maskudin

Terkait koreksi transfer pricing yang menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak, OECD Transfer Pricing Guidelines mengatur penyelesaian sengketa melalui prosedur persetujuan bersama (MAP) antara negara-negara anggota OECD, bahkan jika diperlukan diselesaikan melalui proses  arbitrase.  Negara-negara anggota OECD akan memberikan panduan pada saat adanya permintaan corresponding adjustment. Penjelasan Pasal 9 ayat 2 OECD Model Tax Convention mempertegas bahwa Negara yang melakukan corresponding adjustment harus memenuhi permintaan suatu negara jika Negara tersebut “menyetujui bahwa nilai laba yang dikoreksi berada dalam rentang laba wajar.” Negara yang mengusulkan koreksi primer menanggung beban pembuktian dengan menunjukkan kepada Negara lain bahwa koreksi “dibenarkan” baik prinsip maupun dalam hal jumlahnya.” Kedua otoritas yang terkait diharapkan mengambil pendekatan kooperatif dalam menyelesaikan kasus persetujuan bersama tersebut.

Dalam upaya untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas pajak yang adil bagi semua pihak, perlu mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam kasus transfer pricing.  Salah satu  aspek  tersebut adalah  alokasi beban  pembuktian. Di sebagian besar yurisdiksi, otoritas pajak menanggung beban pembuktian, yang mungkin mengharuskan otoritas pajak untuk membuat facie prima yang menunjukkan bahwa  harga transfer menurut wajib pajak tidak sesuai dengan prinsip kewajaran. Perlu dicatat bahwa bahkan dalam kasus seperti itu otoritas pajak mungkin masih mewajibkan wajib pajak membuat dokumentasi yang memungkinkan otoritas pajak melakukan   pengujian terhadap transaksi afiliasi. Namun di yurisdiksi lain, wajib pajak yang harus menanggung beban pembuktian dalam beberapa hal.

Beberapa negara anggota OECD berpandangan bahwa Pasal 9 OECD Model Tax Convention menetapkan aturan beban pembuktian dalam kasus penetapan harga transfer mengesampingkan ketentuan domestik. Namun negara-negara lain, menganggap bahwa Pasal 9 tidak menetapkan adanya aturan beban pembuktian. Terlepas dari pihak mana yang harus menanggung beban pembuktian, dengan memegang prinsip keadilan, alokasi beban pembuktian harus dilakukan dengan mempertimbangkan sistem pajak yurisdiksi yang memiliki pengaruh pada otoritas keseluruhan  terkait aturan penetapan harga transfer, termasuk penyelesaian sengketa. Faktor-faktor beban pembuktian tersebut misalnya penalti, teknis pengujian, administrasi proses banding, aturan mengenai pembayaran bunga sehubungan dengan ketetapan pajak dan restitusi, pajak yang harus dibayar, pembatasan undang-undang harus dipertimbangkan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »