Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siapa Yang Harus Mengerjakan Pengembangan Sistem Akuntansi?

Pekerjaan pengembangan sistem akuntansi biasanya dikerjakan oleh: analis sistem yang bekerja di dalam perusahaan atau profesi akuntan publik. Analis sistem (system analyst) adalah orang yang memiliki keahlian dalam menggabungkan berbagai blok bangunan sistem informasi menjadi suatu bangunan sistem informasi. Dalam perusahaan yang besar biasanya dibentuk unit organisasi khusus yang bertugas untuk mengembangkan sistem akuntansi dan berbagai sistem informasi lain yang digunakan oleh perusahaan dan yang bertugas pula untuk melakukan pemantauan mengenai penerapan berbagai sistem tersebut.

Unit organisasi ini sering disebut dengan Departemen Sistem Informasi. Jika perusahaan memiliki Departemen Sistem Informasi, pengembangan sistem akuntansi dalam perusahaan tersebut ditugaskan kepada departemen ini.

Jika perusahaan tidak membentuk Departemen Sistem Informasi, biasanya pekerjaan perancangan sistem akuntansi perusahaan diserahkan kepada profesi akuntan publik. Biasanya profesi akuntan publik di samping menjual jasa utamanya dalam bidang pemeriksaan akuntan (auditing), juga menjual jasa dalam pengembangan sistem akuntansi perusahaan.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »