Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan

Oleh: Maskudin

1. badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:

a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.

Sisa lebih sebagaimana tersebut diatas merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan sebagaimana tersebut diatas termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sebagai catatan yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

2. Badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan:

a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau

b. ditempatkan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Sisa lebih sebagaimana tersebut diatas merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Sebagai catatan yang dimaksud dengan badan atau lembaga sosial” adalah badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
1. pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya;
2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang telantar, dan anak atau orang cacat;
4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, dan sejenisnya;
5. pemberian beasiswa; dan/atau
6. pelestarian lingkungan hidup.

Sedangkan Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga keagamaan” adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan / atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »