Oleh: Maskudin
1. badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
Sisa lebih sebagaimana tersebut diatas merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan sebagaimana tersebut diatas termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sebagai catatan yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
2. Badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan:
a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau
b. ditempatkan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Sisa lebih sebagaimana tersebut diatas merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
Sebagai catatan yang dimaksud dengan badan atau lembaga sosial” adalah badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
1. pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya;
2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang telantar, dan anak atau orang cacat;
4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, dan sejenisnya;
5. pemberian beasiswa; dan/atau
6. pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga keagamaan” adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan / atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
***Disclaimer***