Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sistem Pajak Baru (Core Tax System) Berlaku 1 Juli 2024

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan menargetkan implementasi dari core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada 1 Juli 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan projek yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut akan selesai pada pertengahan tahun depan, dan akan diterapkan per 1 Juli 2024.

“InsyaAllah pada pertengahan tahun depan projek PSIAP selesai dan bisa diimplementasikan. Sementara diproyeksikan 1 Juli 2024,” tuturnya dalam Media Gathering DJP di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/10/2023).

Iwan menjelaskan, saat ini projek tersebut tengah dalam proses percobaan atau testing. Tercatat hingga saat ini sudah terdapat 48.000 case yang diuji. Sementara pengujian step test telah mencapai sekitar satu juta tes.

Meski implementasi tersebut mundur dari target awal Mei 2024, Iwan mengklaim proses reformasi perpajakan ini tergolong lebih cepat dari negara lain.

Dia memberi contoh Finlandia dan Australia yang membutuhkan waktu 7-10 tahun, sementara Prancis perlu waktu 9 tahun untuk melakukan reformasi perpajakannya.

Jika berhasil terimplementasi pertengahan tahun depan, artinya Indonesia hanya butuh waktu 6 tahun.

“Kita termasuk cepat, dari 2018 mulai perencanaan sampai 2024, 6 tahun. Bukan karena kita hebat, karena memang teknologi untuk bisa seperti itu,” lanjut Iwan.

Dari sisi efisiensi, Iwan juga mengklaim projek tersebut sangat efisien. Dari alokasi senilai Rp3 triliun, anggaran yang terserap kurang dari Rp2 triliun, mengingat waktu yang lebih singkat pula dalam prosesnya.

Pada 2022, dalam Laporan Kinerja DJP tercatat anggaran yang terserap untuk CTAS sejumlah Rp413,3 miliar.

Sumber: Siap-siap! Sistem Pajak Baru (Core Tax System) Berlaku 1 Juli 2024 (msn.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »