Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Oleh: M Akmal Murtadho

Organisasi profesi bertugas menyusun standar dan aturan. yang wajib dilaksanakan oleh para anggota dan praktisi lainnya. Standar protesional yang berlaku di Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan dunia pengauditan dan organisasi profesi akuntan di Indonesia. Pada tahap awal perkembangannya (sekitar tahun 1973), standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Norma Pemeriksan Akuntan. Seperti yang tercermin dari namanya, standar (pada waktu itu disebut norma) yang dikembangkan lebih berfokus pada jasa audit atas laporan keuangan historis.

Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan-puluhan, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi & review. Hal tersebut ditanggapi oleh Ikatan Akuntan Indonesia dengan mengambil dua keputusan penting, yaitu(1) mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadiDewan Standar Protesional Akuntan Publik, dan (2) mengubah Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Standar Profesional Akuntan Publik.

Pada tanggal 1 Agustus 1994 lahirlah Standar Profesional Akuntan

Publik (SPAP) yang pertama. SPAP tersebut terdiri dari:

1. Standar Auditing

2. Standar Atestasi

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review

4. Pedoman Audit Industri Khusus

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »