Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Oleh: M Akmal Murtadho

Organisasi profesi bertugas menyusun standar dan aturan. yang wajib dilaksanakan oleh para anggota dan praktisi lainnya. Standar protesional yang berlaku di Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan dunia pengauditan dan organisasi profesi akuntan di Indonesia. Pada tahap awal perkembangannya (sekitar tahun 1973), standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Norma Pemeriksan Akuntan. Seperti yang tercermin dari namanya, standar (pada waktu itu disebut norma) yang dikembangkan lebih berfokus pada jasa audit atas laporan keuangan historis.

Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan-puluhan, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi & review. Hal tersebut ditanggapi oleh Ikatan Akuntan Indonesia dengan mengambil dua keputusan penting, yaitu(1) mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadiDewan Standar Protesional Akuntan Publik, dan (2) mengubah Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Standar Profesional Akuntan Publik.

Pada tanggal 1 Agustus 1994 lahirlah Standar Profesional Akuntan

Publik (SPAP) yang pertama. SPAP tersebut terdiri dari:

1. Standar Auditing

2. Standar Atestasi

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review

4. Pedoman Audit Industri Khusus

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »