Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Oleh: M Akmal Murtadho

Organisasi profesi bertugas menyusun standar dan aturan. yang wajib dilaksanakan oleh para anggota dan praktisi lainnya. Standar protesional yang berlaku di Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan dunia pengauditan dan organisasi profesi akuntan di Indonesia. Pada tahap awal perkembangannya (sekitar tahun 1973), standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Norma Pemeriksan Akuntan. Seperti yang tercermin dari namanya, standar (pada waktu itu disebut norma) yang dikembangkan lebih berfokus pada jasa audit atas laporan keuangan historis.

Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan-puluhan, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi & review. Hal tersebut ditanggapi oleh Ikatan Akuntan Indonesia dengan mengambil dua keputusan penting, yaitu(1) mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadiDewan Standar Protesional Akuntan Publik, dan (2) mengubah Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Standar Profesional Akuntan Publik.

Pada tanggal 1 Agustus 1994 lahirlah Standar Profesional Akuntan

Publik (SPAP) yang pertama. SPAP tersebut terdiri dari:

1. Standar Auditing

2. Standar Atestasi

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review

4. Pedoman Audit Industri Khusus

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »