Oleh: M Akmal Murtadho
Organisasi profesi bertugas menyusun standar dan aturan. yang wajib dilaksanakan oleh para anggota dan praktisi lainnya. Standar protesional yang berlaku di Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan dunia pengauditan dan organisasi profesi akuntan di Indonesia. Pada tahap awal perkembangannya (sekitar tahun 1973), standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Norma Pemeriksan Akuntan. Seperti yang tercermin dari namanya, standar (pada waktu itu disebut norma) yang dikembangkan lebih berfokus pada jasa audit atas laporan keuangan historis.
Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan-puluhan, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi & review. Hal tersebut ditanggapi oleh Ikatan Akuntan Indonesia dengan mengambil dua keputusan penting, yaitu(1) mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadiDewan Standar Protesional Akuntan Publik, dan (2) mengubah Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Standar Profesional Akuntan Publik.
Pada tanggal 1 Agustus 1994 lahirlah Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) yang pertama. SPAP tersebut terdiri dari:
1. Standar Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Pedoman Audit Industri Khusus
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).