Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Subyek Pajak dalam negeri

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Sesuai Pasal 2 ayat(3) UU PPh, maka krieria dari subyek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:

Subyek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak. Subyek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempatdudukan di Indonesia.

a.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

b.Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1.Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah

4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

 

c.warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Pada prinsipnya, orang pribadi yang menjadi subyek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia Sedangkan yang termasuk dalam pengertian orang pribadi bertempat tinggal Di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal Di Indonesia

UU PPh tidak melihat status subyek pajak orang pribadi berdasarkan kewarganegaraan, namun lebih pada faktor:

1.Tempat tinggal

2.Berapa lama tinggal di Indonesia

3.Adanya niat untuk bertempat tinggal Di Indonesia

Faktor tempat tinggal dan berapa lama tinggal Di Indonesia secara praktis mungkin lebih mudah untuk dilihat, tetapi bagaimana membuktikan bahwa seseorang punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Apakah ketika seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan salah satu cara untuk menentukan seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia atau tidak, yaitu dengan melihat, apakah seseorang tersebut terikat dengan kontrak kerja, sehingga mengharuskan untuk bertempat tinggal di Indonesia dan harus tinggal di indonesia dalam jangka waktu yang lama

Keberadaan orang pribadi di Indonesia yang lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia, dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangan di Indonesia

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »