Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

subyek pajak luar negeri

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Subyek pajak luar negeri:

1.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap(BUT) Di Indonesia dan

2.Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang beradai di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Subyek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan sekaligus melakukan wajib pajak, karena menerima dan atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Contoh

Mr John seorang warga negara asing( WNA) yang mmpunyai keahlian dalam bidang geofisika, Mr john bekerja pada sebuah perusahaan kimia yang sedang dalam tahap perkembangan di kawasan Indonesia Timur, pekerjaan tersebut yang mengharuskan Mr John untuk melakukan kunjungan ke lokasi observasi beberapa kali dalam satu tahun Mr John berada di Indonesia selama 120 hari dalam setiap tahunnya

Dalam contoh studi kasus di atas, Mr John berada di Indonesia selama 120 Hari atau kurang dari 183 Hari maka status subyek pajak untuk Mr John adalah subyek pajak Luar Negeri

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »