Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

subyek pajak luar negeri

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Subyek pajak luar negeri:

1.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap(BUT) Di Indonesia dan

2.Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang beradai di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Subyek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan sekaligus melakukan wajib pajak, karena menerima dan atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Contoh

Mr John seorang warga negara asing( WNA) yang mmpunyai keahlian dalam bidang geofisika, Mr john bekerja pada sebuah perusahaan kimia yang sedang dalam tahap perkembangan di kawasan Indonesia Timur, pekerjaan tersebut yang mengharuskan Mr John untuk melakukan kunjungan ke lokasi observasi beberapa kali dalam satu tahun Mr John berada di Indonesia selama 120 hari dalam setiap tahunnya

Dalam contoh studi kasus di atas, Mr John berada di Indonesia selama 120 Hari atau kurang dari 183 Hari maka status subyek pajak untuk Mr John adalah subyek pajak Luar Negeri

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »