Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

subyek pajak luar negeri

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Subyek pajak luar negeri:

1.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap(BUT) Di Indonesia dan

2.Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang beradai di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Subyek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan sekaligus melakukan wajib pajak, karena menerima dan atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Contoh

Mr John seorang warga negara asing( WNA) yang mmpunyai keahlian dalam bidang geofisika, Mr john bekerja pada sebuah perusahaan kimia yang sedang dalam tahap perkembangan di kawasan Indonesia Timur, pekerjaan tersebut yang mengharuskan Mr John untuk melakukan kunjungan ke lokasi observasi beberapa kali dalam satu tahun Mr John berada di Indonesia selama 120 hari dalam setiap tahunnya

Dalam contoh studi kasus di atas, Mr John berada di Indonesia selama 120 Hari atau kurang dari 183 Hari maka status subyek pajak untuk Mr John adalah subyek pajak Luar Negeri

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »