Oleh Affin Jaffar Umarovic
Subyek pajak luar negeri:
1.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap(BUT) Di Indonesia dan
2.Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang beradai di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
Subyek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan sekaligus melakukan wajib pajak, karena menerima dan atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
Contoh
Mr John seorang warga negara asing( WNA) yang mmpunyai keahlian dalam bidang geofisika, Mr john bekerja pada sebuah perusahaan kimia yang sedang dalam tahap perkembangan di kawasan Indonesia Timur, pekerjaan tersebut yang mengharuskan Mr John untuk melakukan kunjungan ke lokasi observasi beberapa kali dalam satu tahun Mr John berada di Indonesia selama 120 hari dalam setiap tahunnya
Dalam contoh studi kasus di atas, Mr John berada di Indonesia selama 120 Hari atau kurang dari 183 Hari maka status subyek pajak untuk Mr John adalah subyek pajak Luar Negeri