Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Suku bunga menggunakan fair value, apakah ada isu transfer pricing??

Pertanyaan :

Selamat sore saya Affrial, mohon ijin bertanya:

Jadi kita punya financing (peminjaman dana) ke induk di jepang, di tahun-tahun sebelum covid mengikuti bunga dari BI, kemudian karena covid berdampak langsung ke cash flow perusahaan. Sehingga bunga di turunkan menjadi 0,05% dari yang sebelumnya 5,6%. Setelah 2021 di audit, auditor mengatakan bahwa nilai bunga nya harus menggunakan fair value. Apakah di kemudian hari dapat menjadi issue transfer pricing ke depannya?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Affrial atas pertanyaannya. Pertanyaan tersebut terkait dengan tingkat bunga wajar yang boleh dibebankan menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pinjaman Intra-Grup (intra-group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa tingkat suku bunga (interest rate). Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Biaya bunga pinjaman yang dibebankan dalam SPT PPh Badan perusahaan Bapak dinyatakan wajar jika tarif bunga pinjaman sama atau lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Faktor lain yang berpengaruh terhadap penentuan tarif bunga pinjaman seperti peringkat kredit (credit rating), keanggotaan grup kita anggap tidak berpengaruh scara signifikan.

Dalam pertanyaan tersebut kami tidak mendapat penjelasan lebih lanjut apakah pinjaman dalam bentuk Rupiah atau Yen. Anggap bahwa pinjaman dalam bentuk Yen karena krediturnya adalah perusahaan induk yang berada di Jepang. Dijelaskan bahwa tarif bunga pinjaman untuk tahun 2021 adalah sebesar 0,05%. Tidak pula dijelaskan apakah terdapat pinjaman dalam denominasi Yen dari kreditur independen. Jika tidak ada pinjaman dari kreditur independen maka tidak tersedia pembanding internal. Dengan demikian pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal.

Dalam menggunakan pembanding eksternal, untuk menentukan apakah tarif bunga pinjaman 0,05% dinyatakan wajar atau tidak, maka kita mencari tarif bunga pinjaman independen yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, independen dan dipublikasikan untuk umum. Berdasarkan penelusuran data terkait tarif bunga independen untuk tarif bunga pinjaman dalam denominasi Yen salah satunya dengan menggunakan tarif bunga yang dikeluarkan oleh www.CEICDATA.com tahun 2021 berikut datanya:

Berdasarkan data diatas tarif bunga pinjaman pasar adalah 1,475%. Karena tarif biaya bunga pinjaman perusahaan Bapak adalah 0,05% jauh dibawah tarif bunga pasar wajar maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga sebesar 0,05% adalah wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »