Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Suku bunga menggunakan fair value, apakah ada isu transfer pricing??

Pertanyaan :

Selamat sore saya Affrial, mohon ijin bertanya:

Jadi kita punya financing (peminjaman dana) ke induk di jepang, di tahun-tahun sebelum covid mengikuti bunga dari BI, kemudian karena covid berdampak langsung ke cash flow perusahaan. Sehingga bunga di turunkan menjadi 0,05% dari yang sebelumnya 5,6%. Setelah 2021 di audit, auditor mengatakan bahwa nilai bunga nya harus menggunakan fair value. Apakah di kemudian hari dapat menjadi issue transfer pricing ke depannya?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Affrial atas pertanyaannya. Pertanyaan tersebut terkait dengan tingkat bunga wajar yang boleh dibebankan menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pinjaman Intra-Grup (intra-group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa tingkat suku bunga (interest rate). Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Biaya bunga pinjaman yang dibebankan dalam SPT PPh Badan perusahaan Bapak dinyatakan wajar jika tarif bunga pinjaman sama atau lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Faktor lain yang berpengaruh terhadap penentuan tarif bunga pinjaman seperti peringkat kredit (credit rating), keanggotaan grup kita anggap tidak berpengaruh scara signifikan.

Dalam pertanyaan tersebut kami tidak mendapat penjelasan lebih lanjut apakah pinjaman dalam bentuk Rupiah atau Yen. Anggap bahwa pinjaman dalam bentuk Yen karena krediturnya adalah perusahaan induk yang berada di Jepang. Dijelaskan bahwa tarif bunga pinjaman untuk tahun 2021 adalah sebesar 0,05%. Tidak pula dijelaskan apakah terdapat pinjaman dalam denominasi Yen dari kreditur independen. Jika tidak ada pinjaman dari kreditur independen maka tidak tersedia pembanding internal. Dengan demikian pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal.

Dalam menggunakan pembanding eksternal, untuk menentukan apakah tarif bunga pinjaman 0,05% dinyatakan wajar atau tidak, maka kita mencari tarif bunga pinjaman independen yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, independen dan dipublikasikan untuk umum. Berdasarkan penelusuran data terkait tarif bunga independen untuk tarif bunga pinjaman dalam denominasi Yen salah satunya dengan menggunakan tarif bunga yang dikeluarkan oleh www.CEICDATA.com tahun 2021 berikut datanya:

Berdasarkan data diatas tarif bunga pinjaman pasar adalah 1,475%. Karena tarif biaya bunga pinjaman perusahaan Bapak adalah 0,05% jauh dibawah tarif bunga pasar wajar maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga sebesar 0,05% adalah wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »