Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Suku bunga menggunakan fair value, apakah ada isu transfer pricing??

Pertanyaan :

Selamat sore saya Affrial, mohon ijin bertanya:

Jadi kita punya financing (peminjaman dana) ke induk di jepang, di tahun-tahun sebelum covid mengikuti bunga dari BI, kemudian karena covid berdampak langsung ke cash flow perusahaan. Sehingga bunga di turunkan menjadi 0,05% dari yang sebelumnya 5,6%. Setelah 2021 di audit, auditor mengatakan bahwa nilai bunga nya harus menggunakan fair value. Apakah di kemudian hari dapat menjadi issue transfer pricing ke depannya?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Affrial atas pertanyaannya. Pertanyaan tersebut terkait dengan tingkat bunga wajar yang boleh dibebankan menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pinjaman Intra-Grup (intra-group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa tingkat suku bunga (interest rate). Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Biaya bunga pinjaman yang dibebankan dalam SPT PPh Badan perusahaan Bapak dinyatakan wajar jika tarif bunga pinjaman sama atau lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Faktor lain yang berpengaruh terhadap penentuan tarif bunga pinjaman seperti peringkat kredit (credit rating), keanggotaan grup kita anggap tidak berpengaruh scara signifikan.

Dalam pertanyaan tersebut kami tidak mendapat penjelasan lebih lanjut apakah pinjaman dalam bentuk Rupiah atau Yen. Anggap bahwa pinjaman dalam bentuk Yen karena krediturnya adalah perusahaan induk yang berada di Jepang. Dijelaskan bahwa tarif bunga pinjaman untuk tahun 2021 adalah sebesar 0,05%. Tidak pula dijelaskan apakah terdapat pinjaman dalam denominasi Yen dari kreditur independen. Jika tidak ada pinjaman dari kreditur independen maka tidak tersedia pembanding internal. Dengan demikian pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal.

Dalam menggunakan pembanding eksternal, untuk menentukan apakah tarif bunga pinjaman 0,05% dinyatakan wajar atau tidak, maka kita mencari tarif bunga pinjaman independen yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, independen dan dipublikasikan untuk umum. Berdasarkan penelusuran data terkait tarif bunga independen untuk tarif bunga pinjaman dalam denominasi Yen salah satunya dengan menggunakan tarif bunga yang dikeluarkan oleh www.CEICDATA.com tahun 2021 berikut datanya:

Berdasarkan data diatas tarif bunga pinjaman pasar adalah 1,475%. Karena tarif biaya bunga pinjaman perusahaan Bapak adalah 0,05% jauh dibawah tarif bunga pasar wajar maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga sebesar 0,05% adalah wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »