Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Suku bunga menggunakan fair value, apakah ada isu transfer pricing??

Pertanyaan :

Selamat sore saya Affrial, mohon ijin bertanya:

Jadi kita punya financing (peminjaman dana) ke induk di jepang, di tahun-tahun sebelum covid mengikuti bunga dari BI, kemudian karena covid berdampak langsung ke cash flow perusahaan. Sehingga bunga di turunkan menjadi 0,05% dari yang sebelumnya 5,6%. Setelah 2021 di audit, auditor mengatakan bahwa nilai bunga nya harus menggunakan fair value. Apakah di kemudian hari dapat menjadi issue transfer pricing ke depannya?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Affrial atas pertanyaannya. Pertanyaan tersebut terkait dengan tingkat bunga wajar yang boleh dibebankan menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pinjaman Intra-Grup (intra-group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa tingkat suku bunga (interest rate). Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Biaya bunga pinjaman yang dibebankan dalam SPT PPh Badan perusahaan Bapak dinyatakan wajar jika tarif bunga pinjaman sama atau lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Faktor lain yang berpengaruh terhadap penentuan tarif bunga pinjaman seperti peringkat kredit (credit rating), keanggotaan grup kita anggap tidak berpengaruh scara signifikan.

Dalam pertanyaan tersebut kami tidak mendapat penjelasan lebih lanjut apakah pinjaman dalam bentuk Rupiah atau Yen. Anggap bahwa pinjaman dalam bentuk Yen karena krediturnya adalah perusahaan induk yang berada di Jepang. Dijelaskan bahwa tarif bunga pinjaman untuk tahun 2021 adalah sebesar 0,05%. Tidak pula dijelaskan apakah terdapat pinjaman dalam denominasi Yen dari kreditur independen. Jika tidak ada pinjaman dari kreditur independen maka tidak tersedia pembanding internal. Dengan demikian pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal.

Dalam menggunakan pembanding eksternal, untuk menentukan apakah tarif bunga pinjaman 0,05% dinyatakan wajar atau tidak, maka kita mencari tarif bunga pinjaman independen yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, independen dan dipublikasikan untuk umum. Berdasarkan penelusuran data terkait tarif bunga independen untuk tarif bunga pinjaman dalam denominasi Yen salah satunya dengan menggunakan tarif bunga yang dikeluarkan oleh www.CEICDATA.com tahun 2021 berikut datanya:

Berdasarkan data diatas tarif bunga pinjaman pasar adalah 1,475%. Karena tarif biaya bunga pinjaman perusahaan Bapak adalah 0,05% jauh dibawah tarif bunga pasar wajar maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga sebesar 0,05% adalah wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »