Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanggung Jawab Renteng

Oleh: Maskudin

Dalam Pasal 16 F UU HPP disebutkan bahwa:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.” Atas pasal tersebut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari UU HPP menjelaskan secara lebih detil terkait hal tersebut. Penelusuran terhadap paraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 Pasal 4 tentang tanggung jawab renteng terdapat klausul perubahan, sandingan klausul tanggung jawab renteng antara PP No.44 Tahun 2022 dan PP No.1 Tahun 2012 sebagai berikut :

Membandingkan kedua peraturan tersebut terdapat beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Di pasal 1 PP No.1/2012 yang bertanggung jawab renteng adalah pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak namun di PP No. 44/2022 tanggung jawab rentang disebutkan pembeli atau penerima jasa. Mungkin di PP No. 44/2022 lebih disederhanakan klausulnya yang maksudnya sama yaitu pembeli Barang Kena Pajak sama dengan Pembeli sedangkan penerima Jasa Kena Pajak sama dengan penerima jasa.
  2. Di pasal 2 PP No. 1/2012 mencantukam kata “tidak” di kalimat pembukanya dan menghilangkan kata “tidak” di kalimat penjelasnya, sedangkan di pasal 2 PP No. 44/2022 sebaliknya menghilangkan kata “tidak” di kalimat pembukanya namun mencantukam kata “tidak” di kalimat penjelasnya. Mungkin hanya perbedaan penyusunan klausul tetapi inti masalahnya sama. Yang menarik dari kedua pasal terebut adalah di PP No. 1/2012 menggunakan kata “atau” sedangkan di PP No. 44/2022 menggunakan kata “dan”. Kata “atau” diartikan bahwa kedua syarat akan sah/valid jika hanya salah satu syarat terpenuhi namun jika menggunakan kata “dan” maka kedua syarat akan sah/valid jika kedua syarat terpenuhi (kumulatif). Hal ini Wajib Pajak perlu menyiapkan sebaik mungkin dalam memperlakukan transaksi terkait tanggung jawab renteng agar terhindar dari sanksi perpajakan. Di PP No.1/2012 tidak diatur mengenai mekanisme pembayaran PPN terutang tanggung jawab rentang, PPN terutang ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun di PP No. 44/2022 mengatur mekanisme pembayaran PPN terutang dengan menggunakan surat setoran pajak dan dapat pula ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Baik di PP No.1/2012 maupun PP No. 44/2022 mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri dan turunannya diharapkan akan lebih menjelaskan lebih detil terkait hal tersebut yang bisa memberi panduan bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »