Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanggung Jawab Renteng

Oleh: Maskudin

Dalam Pasal 16 F UU HPP disebutkan bahwa:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.” Atas pasal tersebut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari UU HPP menjelaskan secara lebih detil terkait hal tersebut. Penelusuran terhadap paraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 Pasal 4 tentang tanggung jawab renteng terdapat klausul perubahan, sandingan klausul tanggung jawab renteng antara PP No.44 Tahun 2022 dan PP No.1 Tahun 2012 sebagai berikut :

Membandingkan kedua peraturan tersebut terdapat beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Di pasal 1 PP No.1/2012 yang bertanggung jawab renteng adalah pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak namun di PP No. 44/2022 tanggung jawab rentang disebutkan pembeli atau penerima jasa. Mungkin di PP No. 44/2022 lebih disederhanakan klausulnya yang maksudnya sama yaitu pembeli Barang Kena Pajak sama dengan Pembeli sedangkan penerima Jasa Kena Pajak sama dengan penerima jasa.
  2. Di pasal 2 PP No. 1/2012 mencantukam kata “tidak” di kalimat pembukanya dan menghilangkan kata “tidak” di kalimat penjelasnya, sedangkan di pasal 2 PP No. 44/2022 sebaliknya menghilangkan kata “tidak” di kalimat pembukanya namun mencantukam kata “tidak” di kalimat penjelasnya. Mungkin hanya perbedaan penyusunan klausul tetapi inti masalahnya sama. Yang menarik dari kedua pasal terebut adalah di PP No. 1/2012 menggunakan kata “atau” sedangkan di PP No. 44/2022 menggunakan kata “dan”. Kata “atau” diartikan bahwa kedua syarat akan sah/valid jika hanya salah satu syarat terpenuhi namun jika menggunakan kata “dan” maka kedua syarat akan sah/valid jika kedua syarat terpenuhi (kumulatif). Hal ini Wajib Pajak perlu menyiapkan sebaik mungkin dalam memperlakukan transaksi terkait tanggung jawab renteng agar terhindar dari sanksi perpajakan. Di PP No.1/2012 tidak diatur mengenai mekanisme pembayaran PPN terutang tanggung jawab rentang, PPN terutang ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun di PP No. 44/2022 mengatur mekanisme pembayaran PPN terutang dengan menggunakan surat setoran pajak dan dapat pula ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Baik di PP No.1/2012 maupun PP No. 44/2022 mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri dan turunannya diharapkan akan lebih menjelaskan lebih detil terkait hal tersebut yang bisa memberi panduan bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »