Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanggung Jawab Renteng

Oleh: Maskudin

Dalam Pasal 16 F UU HPP disebutkan bahwa:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.” Atas pasal tersebut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari UU HPP menjelaskan secara lebih detil terkait hal tersebut. Penelusuran terhadap paraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 Pasal 4 tentang tanggung jawab renteng terdapat klausul perubahan, sandingan klausul tanggung jawab renteng antara PP No.44 Tahun 2022 dan PP No.1 Tahun 2012 sebagai berikut :

Membandingkan kedua peraturan tersebut terdapat beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Di pasal 1 PP No.1/2012 yang bertanggung jawab renteng adalah pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak namun di PP No. 44/2022 tanggung jawab rentang disebutkan pembeli atau penerima jasa. Mungkin di PP No. 44/2022 lebih disederhanakan klausulnya yang maksudnya sama yaitu pembeli Barang Kena Pajak sama dengan Pembeli sedangkan penerima Jasa Kena Pajak sama dengan penerima jasa.
  2. Di pasal 2 PP No. 1/2012 mencantukam kata “tidak” di kalimat pembukanya dan menghilangkan kata “tidak” di kalimat penjelasnya, sedangkan di pasal 2 PP No. 44/2022 sebaliknya menghilangkan kata “tidak” di kalimat pembukanya namun mencantukam kata “tidak” di kalimat penjelasnya. Mungkin hanya perbedaan penyusunan klausul tetapi inti masalahnya sama. Yang menarik dari kedua pasal terebut adalah di PP No. 1/2012 menggunakan kata “atau” sedangkan di PP No. 44/2022 menggunakan kata “dan”. Kata “atau” diartikan bahwa kedua syarat akan sah/valid jika hanya salah satu syarat terpenuhi namun jika menggunakan kata “dan” maka kedua syarat akan sah/valid jika kedua syarat terpenuhi (kumulatif). Hal ini Wajib Pajak perlu menyiapkan sebaik mungkin dalam memperlakukan transaksi terkait tanggung jawab renteng agar terhindar dari sanksi perpajakan. Di PP No.1/2012 tidak diatur mengenai mekanisme pembayaran PPN terutang tanggung jawab rentang, PPN terutang ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun di PP No. 44/2022 mengatur mekanisme pembayaran PPN terutang dengan menggunakan surat setoran pajak dan dapat pula ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Baik di PP No.1/2012 maupun PP No. 44/2022 mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri dan turunannya diharapkan akan lebih menjelaskan lebih detil terkait hal tersebut yang bisa memberi panduan bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

***Disclaimer***

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »