Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanggungjawab Auditor Untuk Menemukan Kesalahan dan Kecurangan Material

Oleh : M Akmal Murtadho

Standar auditing membedakan dua tipe salah saji, yaitu kesalahan dan kecurangan. Kedua tipe salah saji ini bisa material dan bisa juga tidak material. Kesalahan adalah salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja, sedangkan kecurangan adalah salah saji yang disengaja.Contoh kesalahan, misalnya salah dalam melakukan perkalian antara jumlah unit dengan harga per unit dalam membuat faktur penjualan, salah dalam menerapkan metoda harga wajar persediaan untuk persediaan yang telah lama tidak laku.

Kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen, pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan atau pihak ketiga, yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh suatu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum. Kecurangan dibedakan menjadi (1) penyalahgunaanaset, dan (2) pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan.Jenis kesalahan penyajian yang terakhir ini lebih sering dilakukan oleh manajemen (atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola), oleh karena itu disebut juga kecurangan manajemen. Contoh kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah secara sengaja membuat lebih saji penjualan menjelang tanggal neraca untuk meningkatkan laba bersih dalam laporan keuangan.

Auditor menghabiskan sebagian besar waktu dalam perencanaan dan pelaksanaan auditya untuk menemukan kekeliruan tak disengaja yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan. Auditor menemukan berbagai jenis kesalahan yang disebabkan oleh kekeliruan dalam

melakukan perhitungan, penghilangan, kesalahpengertian dan kesalahan dalam penerapan standar akuntansi, dan pembuatan ringkasan dan penjelasan yang keliu. Dalam buku ini kita akan melihat bagaimana auditor merencanakan dan melaksanakan audit untuk mendeteksi baik kesalahan maupun kecurangan

Standar auditing tidak membedakan antara tanggungjawab auditor untuk mencari kesalahan dan kecurangan. Baik untuk kesalahan maupun kecurangan, auditor harus mendapat keyakinan memadai tentang apakah laporan keangan bebas dari kesalahan penyajian material. Standar juga mengakui bahwa kecurangan seringkali lebih sulit ditemukan karena manajemen atau karyawan yang melakukan kecurangan akan berusaha untuk menutupi kecurangan. Namun demikian, kesulitan untuk mendeteksi kecurangan tidak mengubah tanggungjawab auditor untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tepat guna mendeteksi kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »