Pertanyaan:
Perkenakan saya Ana ijin bertanya sebagai berikut:
Perusahaan kami memberikan project pembuatan tower BTS kepada PT A. PT A bergerak dibidang jasa konstruksi dengan skala usaha kecil dengan memiliki sertifikat kualifikasi. Pada bulan Januari 2023 kami akan membayar fee kepada PT A. Pertanyaannya berapa persen pajak yang harus kami potong?
Demikian pertanyaan kami. Terima kasih.
Jawaban:
Oleh: Maskudin
Terima kasih Ibu Ana atas pertanyaannya.
Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi bersifat final. Peraturan terkait pemotongan PPh atas jasa konstruksi tertuang dalam PP No. 51/2008, PPh No. 40/2009 dan PP No. 9 tahun 2022. PP No. 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022 menjelaskan sebagai berikut:
Usaha Jasa Konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:
a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
d. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagai berikut:
a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Berdasarkan hal-hal diatas dikarenakan PT A bergerak di bidang jasa pekerjaan konstruksi dengan memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil maka tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi adalah sebesar 1,75%.
Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih
***Disclaimer***