Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif PPh atas Jasa Konstruksi

Pertanyaan:

Perkenakan saya Ana ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami memberikan project pembuatan tower BTS kepada PT A. PT A bergerak dibidang jasa konstruksi dengan skala usaha kecil dengan memiliki sertifikat kualifikasi. Pada bulan Januari 2023 kami akan membayar fee kepada PT A. Pertanyaannya berapa persen pajak yang harus kami potong?

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Ana atas pertanyaannya.

Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi bersifat final. Peraturan terkait pemotongan PPh atas jasa konstruksi tertuang dalam PP No. 51/2008, PPh No. 40/2009 dan PP No. 9 tahun 2022. PP No. 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022 menjelaskan sebagai berikut:

Usaha Jasa Konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:

a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;

b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;

c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;

d. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan

e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagai berikut:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Berdasarkan hal-hal diatas dikarenakan PT A bergerak di bidang jasa pekerjaan konstruksi dengan memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil maka tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi adalah sebesar 1,75%.

Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »