Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif PPh atas Jasa Konstruksi

Pertanyaan:

Perkenakan saya Ana ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami memberikan project pembuatan tower BTS kepada PT A. PT A bergerak dibidang jasa konstruksi dengan skala usaha kecil dengan memiliki sertifikat kualifikasi. Pada bulan Januari 2023 kami akan membayar fee kepada PT A. Pertanyaannya berapa persen pajak yang harus kami potong?

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Ana atas pertanyaannya.

Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi bersifat final. Peraturan terkait pemotongan PPh atas jasa konstruksi tertuang dalam PP No. 51/2008, PPh No. 40/2009 dan PP No. 9 tahun 2022. PP No. 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022 menjelaskan sebagai berikut:

Usaha Jasa Konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:

a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;

b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;

c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;

d. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan

e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagai berikut:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Berdasarkan hal-hal diatas dikarenakan PT A bergerak di bidang jasa pekerjaan konstruksi dengan memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil maka tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi adalah sebesar 1,75%.

Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »