IBX-Jakarta. Dalam konferensi pers realisasi APBN 2023 pada Selasa, 2 Januari 2024 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada pada angka 10,21 persen. Angka tersebut merupakan realisasi sementara seiring pertumbuhan penerimaan perpajak yang tumbuh 5,9 persen dari tahun lalu menjadi Rp 2.155,4 Triliun.
Meskipun mencapai double digit, tax ratio di tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 dengan nilai tax ratio 10,39 persen. Penurunan tax ratio disebabkan karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 2022 yang tidak berulang di 2023. Mengacu pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tax ratio tahun 2022 tanpa PPS adalah sebesar 10,08 persen.
Menurut Sri Mulyani tax ratio Indonesia berpotensi untuk terus meningkat. Mengingat pertumbuhan penerimaan pajak yang siginifikan selama 3 tahun terakhir dan rasio tax buoyancy yang masih diatas 1 persen. Tax Bouyancy merupakan indikator yang mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan ekonomi.
Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.879,2 Triliun atau 102,8 persen dari target Rp 1.818,2 Triliun yang ditetapkan pemerintah dan tumbuh 8,9 persen dari tahun sebelumnya.
“Kita waktu itu memperkirakan enggak mungkin penerimaan negara setelah melonjak 2 tahun berturut-turut akan bisa positive growth, ternyata kita bisa,” ucap Sri Mulyani
Menurut Sri Mulyani kinerja perpajakan Indonesia selama tahun 2023 positif, dengan melanjutkan pertumbuhan penerimaan pajak sejak 2021 ditengah penurunan harga komoditas secara global. Hal tersebut karena adanya perluasan basis pajak dan berbagai upaya yang dilakukan seperti peningkatan pengawasan oleh otoritas pajak.
Sumber: “Tax Ratio” RI Turun Jadi 10,21 Persen pada 2023, Ini Penyebabnya”