Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

“Tax Ratio” 2023 Menurun, Berikut Ulasannya

IBX-Jakarta. Dalam konferensi pers realisasi APBN 2023 pada Selasa, 2 Januari 2024 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada pada angka 10,21 persen. Angka tersebut merupakan realisasi sementara seiring pertumbuhan penerimaan perpajak yang tumbuh 5,9 persen dari tahun lalu menjadi Rp 2.155,4 Triliun.

Meskipun mencapai double digit, tax ratio di tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 dengan nilai tax ratio 10,39 persen. Penurunan tax ratio disebabkan karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 2022 yang tidak berulang di 2023. Mengacu pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tax ratio tahun 2022 tanpa PPS adalah sebesar 10,08 persen.

Menurut Sri Mulyani tax ratio Indonesia berpotensi untuk terus meningkat. Mengingat pertumbuhan penerimaan pajak yang siginifikan selama 3 tahun terakhir dan rasio tax buoyancy yang masih diatas 1 persen. Tax Bouyancy merupakan  indikator yang mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan ekonomi.

Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.879,2 Triliun atau 102,8 persen dari target Rp 1.818,2 Triliun yang ditetapkan pemerintah dan tumbuh 8,9 persen dari tahun sebelumnya.

“Kita waktu itu memperkirakan enggak mungkin penerimaan negara setelah melonjak 2 tahun berturut-turut akan bisa positive growth, ternyata kita bisa,” ucap Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani kinerja perpajakan Indonesia selama tahun 2023 positif, dengan melanjutkan pertumbuhan penerimaan pajak sejak 2021 ditengah penurunan harga komoditas secara global. Hal tersebut karena adanya perluasan basis pajak dan berbagai upaya yang dilakukan seperti peningkatan pengawasan oleh otoritas pajak.

Sumber: “Tax Ratio” RI Turun Jadi 10,21 Persen pada 2023, Ini Penyebabnya”

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »