Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

“Tax Ratio” 2023 Menurun, Berikut Ulasannya

IBX-Jakarta. Dalam konferensi pers realisasi APBN 2023 pada Selasa, 2 Januari 2024 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada pada angka 10,21 persen. Angka tersebut merupakan realisasi sementara seiring pertumbuhan penerimaan perpajak yang tumbuh 5,9 persen dari tahun lalu menjadi Rp 2.155,4 Triliun.

Meskipun mencapai double digit, tax ratio di tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 dengan nilai tax ratio 10,39 persen. Penurunan tax ratio disebabkan karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 2022 yang tidak berulang di 2023. Mengacu pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tax ratio tahun 2022 tanpa PPS adalah sebesar 10,08 persen.

Menurut Sri Mulyani tax ratio Indonesia berpotensi untuk terus meningkat. Mengingat pertumbuhan penerimaan pajak yang siginifikan selama 3 tahun terakhir dan rasio tax buoyancy yang masih diatas 1 persen. Tax Bouyancy merupakan  indikator yang mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan ekonomi.

Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.879,2 Triliun atau 102,8 persen dari target Rp 1.818,2 Triliun yang ditetapkan pemerintah dan tumbuh 8,9 persen dari tahun sebelumnya.

“Kita waktu itu memperkirakan enggak mungkin penerimaan negara setelah melonjak 2 tahun berturut-turut akan bisa positive growth, ternyata kita bisa,” ucap Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani kinerja perpajakan Indonesia selama tahun 2023 positif, dengan melanjutkan pertumbuhan penerimaan pajak sejak 2021 ditengah penurunan harga komoditas secara global. Hal tersebut karena adanya perluasan basis pajak dan berbagai upaya yang dilakukan seperti peningkatan pengawasan oleh otoritas pajak.

Sumber: “Tax Ratio” RI Turun Jadi 10,21 Persen pada 2023, Ini Penyebabnya”

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »