IBX-Jakarta. Pada 5 Januari 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor tersendiri merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk menunjang lalu lintas kendaraan bermotor.
Perubahan tarif PKB ini sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diresmikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Perubahan yang sangat terlihat mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini, yaitu pada peraturan baru dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5% daripada ketentuan lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Selain itu, untuk Perda terbaru terdapat perbedaan ketentuan di mana tarif pajak maksimal yang dikenakan, yaitu sebesar 6% untuk kendaraan ke-5 (lima) dan seterusnya, sedangkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak maksimal, yaitu sebesar 10% untuk kendaraan ke-17 (tujuh belas) dan seterusnya.
Berikut perbandingan secara lebih rinci terkait tarif lama dan tarif baru Pajak Progresif Kendaraan Bermotor atas kepemilikan pribadi di Jakarta.
Sumber: Pajak Progresif Motor-Mobil di Jakarta Resmi Naik, Kena Segini (cnbcindonesia.com)
*Disclaimer*