Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Telah Disahkan! Berikut Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Di DKI Jakarta

IBX-Jakarta. Pada 5 Januari 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor tersendiri merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk menunjang lalu lintas kendaraan bermotor.

Perubahan tarif PKB ini sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diresmikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Perubahan yang sangat terlihat mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini, yaitu pada peraturan baru dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5% daripada ketentuan lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Selain itu, untuk Perda terbaru terdapat perbedaan ketentuan di mana tarif pajak maksimal yang dikenakan, yaitu sebesar 6% untuk kendaraan ke-5 (lima) dan seterusnya, sedangkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak maksimal, yaitu sebesar 10% untuk kendaraan ke-17 (tujuh belas) dan seterusnya.

Berikut perbandingan secara lebih rinci terkait tarif lama dan tarif baru Pajak Progresif Kendaraan Bermotor atas kepemilikan pribadi di Jakarta.

Sumber: Pajak Progresif Motor-Mobil di Jakarta Resmi Naik, Kena Segini (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »