Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Telah Disahkan! Berikut Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Di DKI Jakarta

IBX-Jakarta. Pada 5 Januari 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor tersendiri merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk menunjang lalu lintas kendaraan bermotor.

Perubahan tarif PKB ini sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diresmikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Perubahan yang sangat terlihat mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini, yaitu pada peraturan baru dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5% daripada ketentuan lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Selain itu, untuk Perda terbaru terdapat perbedaan ketentuan di mana tarif pajak maksimal yang dikenakan, yaitu sebesar 6% untuk kendaraan ke-5 (lima) dan seterusnya, sedangkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak maksimal, yaitu sebesar 10% untuk kendaraan ke-17 (tujuh belas) dan seterusnya.

Berikut perbandingan secara lebih rinci terkait tarif lama dan tarif baru Pajak Progresif Kendaraan Bermotor atas kepemilikan pribadi di Jakarta.

Sumber: Pajak Progresif Motor-Mobil di Jakarta Resmi Naik, Kena Segini (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak

Read More »

Menhub: Pajak Impor Suku Cadang Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

IBX-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti salah satu penyebab utama tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yaitu pajak impor suku cadang pesawat. Dalam konferensi pers terkait Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (1/10), Budi mengungkapkan bahwa pajak ini menjadi salah satu faktor

Read More »