Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenaga Kerja dalam Perusahaan Manufaktur

Pengertian dan Klasifikasi Biaya Tenaga Kerja

  • Biaya tenaga kerja langsung (direct labour)

Adalah biaya tenaga kerja yang dapat diidentifikasi dengan suatu operasi atau proses tertentu yang diperlukan untuk menyelesaikan produk perusahaan.

  • Biaya tenaga kerja tidak langsung (indirect labour)

Adalag semua biaya tenaga kerja yang secara tidak langsung terlibat dalam proses produksi, dengan demikian biaya ini tidak dapat diidentifikasikan secara khusus kepada suatu operasi atau proses produksi tertentu.

Pentingnya Pemisahan Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung

Informasi biaya yang dihasilkan dapat menunjukkan suatu biaya produk yang lebih tepat dan mempermudah pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja.

Pengukuran efisiensi biaya tenaga kerja langsung berdasarkan pada jumlah unit yang selesai, sedangkan dari biaya tenaga kerja tidak langsung tidak berhubungan dengan jumlah unit produk.

Memperudah alokasi biaya overhead pabrik yang sering kali dilakukan dengan menggunakan basis biaya tenaga kerja langsung atau jumlah jam tenaga kerja langsung.

Sistem Biaya Tenaga Kerja-Pencatatan Waktu Kehadiran

Tujuan pencatatan waktu kehadiran:

  • Menghimpun data untuk pembuatan daftar gaji dan upah
  • Menghimpun data untuk pendistribusian biaya tenaga kerja kepada berbagai tujuan biaya, seperti pekerjaan-pekerjaan, proses, departemen, dan pusat pusat biaya

Sistem Tarif Per Unit Produk

  • Membayar upah dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif dasar apabila hasil produksi melebihi standar yang telah ditetapkan.
  • Para pekerja tetap dibayar dengan tarif upah dasar, sekalipun mereka tidak menghasilkan unit produk sama sekali

*Disclaimer*

Recent Posts

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak

Read More »

Menhub: Pajak Impor Suku Cadang Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

IBX-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti salah satu penyebab utama tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yaitu pajak impor suku cadang pesawat. Dalam konferensi pers terkait Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (1/10), Budi mengungkapkan bahwa pajak ini menjadi salah satu faktor

Read More »