Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenaga Kerja dalam Perusahaan Manufaktur

Pengertian dan Klasifikasi Biaya Tenaga Kerja

  • Biaya tenaga kerja langsung (direct labour)

Adalah biaya tenaga kerja yang dapat diidentifikasi dengan suatu operasi atau proses tertentu yang diperlukan untuk menyelesaikan produk perusahaan.

  • Biaya tenaga kerja tidak langsung (indirect labour)

Adalag semua biaya tenaga kerja yang secara tidak langsung terlibat dalam proses produksi, dengan demikian biaya ini tidak dapat diidentifikasikan secara khusus kepada suatu operasi atau proses produksi tertentu.

Pentingnya Pemisahan Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung

Informasi biaya yang dihasilkan dapat menunjukkan suatu biaya produk yang lebih tepat dan mempermudah pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja.

Pengukuran efisiensi biaya tenaga kerja langsung berdasarkan pada jumlah unit yang selesai, sedangkan dari biaya tenaga kerja tidak langsung tidak berhubungan dengan jumlah unit produk.

Memperudah alokasi biaya overhead pabrik yang sering kali dilakukan dengan menggunakan basis biaya tenaga kerja langsung atau jumlah jam tenaga kerja langsung.

Sistem Biaya Tenaga Kerja-Pencatatan Waktu Kehadiran

Tujuan pencatatan waktu kehadiran:

  • Menghimpun data untuk pembuatan daftar gaji dan upah
  • Menghimpun data untuk pendistribusian biaya tenaga kerja kepada berbagai tujuan biaya, seperti pekerjaan-pekerjaan, proses, departemen, dan pusat pusat biaya

Sistem Tarif Per Unit Produk

  • Membayar upah dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif dasar apabila hasil produksi melebihi standar yang telah ditetapkan.
  • Para pekerja tetap dibayar dengan tarif upah dasar, sekalipun mereka tidak menghasilkan unit produk sama sekali

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »