Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenaga Kerja dalam Perusahaan Manufaktur

Pengertian dan Klasifikasi Biaya Tenaga Kerja

  • Biaya tenaga kerja langsung (direct labour)

Adalah biaya tenaga kerja yang dapat diidentifikasi dengan suatu operasi atau proses tertentu yang diperlukan untuk menyelesaikan produk perusahaan.

  • Biaya tenaga kerja tidak langsung (indirect labour)

Adalag semua biaya tenaga kerja yang secara tidak langsung terlibat dalam proses produksi, dengan demikian biaya ini tidak dapat diidentifikasikan secara khusus kepada suatu operasi atau proses produksi tertentu.

Pentingnya Pemisahan Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung

Informasi biaya yang dihasilkan dapat menunjukkan suatu biaya produk yang lebih tepat dan mempermudah pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja.

Pengukuran efisiensi biaya tenaga kerja langsung berdasarkan pada jumlah unit yang selesai, sedangkan dari biaya tenaga kerja tidak langsung tidak berhubungan dengan jumlah unit produk.

Memperudah alokasi biaya overhead pabrik yang sering kali dilakukan dengan menggunakan basis biaya tenaga kerja langsung atau jumlah jam tenaga kerja langsung.

Sistem Biaya Tenaga Kerja-Pencatatan Waktu Kehadiran

Tujuan pencatatan waktu kehadiran:

  • Menghimpun data untuk pembuatan daftar gaji dan upah
  • Menghimpun data untuk pendistribusian biaya tenaga kerja kepada berbagai tujuan biaya, seperti pekerjaan-pekerjaan, proses, departemen, dan pusat pusat biaya

Sistem Tarif Per Unit Produk

  • Membayar upah dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif dasar apabila hasil produksi melebihi standar yang telah ditetapkan.
  • Para pekerja tetap dibayar dengan tarif upah dasar, sekalipun mereka tidak menghasilkan unit produk sama sekali

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »