Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenaga Kerja dalam Perusahaan Manufaktur

Pengertian dan Klasifikasi Biaya Tenaga Kerja

  • Biaya tenaga kerja langsung (direct labour)

Adalah biaya tenaga kerja yang dapat diidentifikasi dengan suatu operasi atau proses tertentu yang diperlukan untuk menyelesaikan produk perusahaan.

  • Biaya tenaga kerja tidak langsung (indirect labour)

Adalag semua biaya tenaga kerja yang secara tidak langsung terlibat dalam proses produksi, dengan demikian biaya ini tidak dapat diidentifikasikan secara khusus kepada suatu operasi atau proses produksi tertentu.

Pentingnya Pemisahan Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung

Informasi biaya yang dihasilkan dapat menunjukkan suatu biaya produk yang lebih tepat dan mempermudah pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja.

Pengukuran efisiensi biaya tenaga kerja langsung berdasarkan pada jumlah unit yang selesai, sedangkan dari biaya tenaga kerja tidak langsung tidak berhubungan dengan jumlah unit produk.

Memperudah alokasi biaya overhead pabrik yang sering kali dilakukan dengan menggunakan basis biaya tenaga kerja langsung atau jumlah jam tenaga kerja langsung.

Sistem Biaya Tenaga Kerja-Pencatatan Waktu Kehadiran

Tujuan pencatatan waktu kehadiran:

  • Menghimpun data untuk pembuatan daftar gaji dan upah
  • Menghimpun data untuk pendistribusian biaya tenaga kerja kepada berbagai tujuan biaya, seperti pekerjaan-pekerjaan, proses, departemen, dan pusat pusat biaya

Sistem Tarif Per Unit Produk

  • Membayar upah dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif dasar apabila hasil produksi melebihi standar yang telah ditetapkan.
  • Para pekerja tetap dibayar dengan tarif upah dasar, sekalipun mereka tidak menghasilkan unit produk sama sekali

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »