Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Kena Pajak Lebih Tinggi? Berikut Penjelasan DJP

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan di masa adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemotongan pajak akan menjadi lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mastarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan kenaikan pemotongan pajak yang dihitung dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) disebabkan karena adanya penambahan pendapatan pada masa pajak berupa THR menjelang hari raya idul fitri.

Dwi menegaskan bahwa TER merupakan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) maupun pemotong pajak. Penerapan TER juga telah sesuai dengan best practice yang diterapkan di negara-negara lain. Meski adanya kenaikan pemotongan pajak pada masa pemberian THR, pada masa akhir pajak bulan Desember akan ada penyesuaian dan apabila terdapat status lebih bayar akan dikembalikan oleh pemberi kerja/pemotong pajak.

Lebih lanjut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoha Saksama menyampaikan pemotongan pajak yang lebih tinggi akan menyeimbangkan masa akhir pada di Desember.

Apabila pemotongan dilakukan pada akhir tahun, di mana tidak ada tunjangan tambahan dan hanya berupa gaji, maka gaji akan terpotong lebih banyak. Bahkan dari hasil simulasi yang dilakukan terdapat kasus dengan potongan hampir setengah dari gaji WP.

Ketentuan pemotongan pajak atas THR bukan merupakan hal baru, dan telah diterapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber : Pajak THR 2024 Lebih Tinggi? Begini Jawaban Ditjen Pajak (DJP)

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »