Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Kena Pajak Lebih Tinggi? Berikut Penjelasan DJP

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan di masa adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemotongan pajak akan menjadi lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mastarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan kenaikan pemotongan pajak yang dihitung dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) disebabkan karena adanya penambahan pendapatan pada masa pajak berupa THR menjelang hari raya idul fitri.

Dwi menegaskan bahwa TER merupakan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) maupun pemotong pajak. Penerapan TER juga telah sesuai dengan best practice yang diterapkan di negara-negara lain. Meski adanya kenaikan pemotongan pajak pada masa pemberian THR, pada masa akhir pajak bulan Desember akan ada penyesuaian dan apabila terdapat status lebih bayar akan dikembalikan oleh pemberi kerja/pemotong pajak.

Lebih lanjut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoha Saksama menyampaikan pemotongan pajak yang lebih tinggi akan menyeimbangkan masa akhir pada di Desember.

Apabila pemotongan dilakukan pada akhir tahun, di mana tidak ada tunjangan tambahan dan hanya berupa gaji, maka gaji akan terpotong lebih banyak. Bahkan dari hasil simulasi yang dilakukan terdapat kasus dengan potongan hampir setengah dari gaji WP.

Ketentuan pemotongan pajak atas THR bukan merupakan hal baru, dan telah diterapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber : Pajak THR 2024 Lebih Tinggi? Begini Jawaban Ditjen Pajak (DJP)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »