Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Kena Pajak Lebih Tinggi? Berikut Penjelasan DJP

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan di masa adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemotongan pajak akan menjadi lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mastarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan kenaikan pemotongan pajak yang dihitung dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) disebabkan karena adanya penambahan pendapatan pada masa pajak berupa THR menjelang hari raya idul fitri.

Dwi menegaskan bahwa TER merupakan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) maupun pemotong pajak. Penerapan TER juga telah sesuai dengan best practice yang diterapkan di negara-negara lain. Meski adanya kenaikan pemotongan pajak pada masa pemberian THR, pada masa akhir pajak bulan Desember akan ada penyesuaian dan apabila terdapat status lebih bayar akan dikembalikan oleh pemberi kerja/pemotong pajak.

Lebih lanjut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoha Saksama menyampaikan pemotongan pajak yang lebih tinggi akan menyeimbangkan masa akhir pada di Desember.

Apabila pemotongan dilakukan pada akhir tahun, di mana tidak ada tunjangan tambahan dan hanya berupa gaji, maka gaji akan terpotong lebih banyak. Bahkan dari hasil simulasi yang dilakukan terdapat kasus dengan potongan hampir setengah dari gaji WP.

Ketentuan pemotongan pajak atas THR bukan merupakan hal baru, dan telah diterapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber : Pajak THR 2024 Lebih Tinggi? Begini Jawaban Ditjen Pajak (DJP)

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »