Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, Pekerja Indonesia yang bekerja  di luar negeri lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12(dua belas) , merupakan subyek pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

Namun dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh

Mr jaffar adalah seorang penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak di kpp pratama cileungsi pada suatu waktum Mr Jaffar menandatangani kontrak bekerja di perusahaan Evergreen LTD, yaitu sebuah perusahaan kontraktor yang berlokasi di China. Di dalam kontrak tersebut telah disepakati, bahwa Mr Jaffar akan bekerja di China selama 3 tahun dengan mendapat gaji dari Evergreen Ltd Sebesar Rp.50.000.000 per bulan dan di potong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di China

Mr Jaffar berada di China selama 400 hari tiap tahunnya, sisanya dihabiskan di Indonesia ketika mengambil cuti dan hari raya idul fitri

dari contoh tersebut Walaupun Mr Jaffar memiliki NPWP( Karena bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari), maka status subyek pajak Mr Jaffar adalah subyek pajak luar negeri, oleh karena itu, pajak penghasilan berupa gaji yang telah dikenakan pajak di China tersebut Maka Mr jaffar tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia

 

Untuk kepentingan administrasi perpajakan, maka tenaga kerja di Indonesa yang sebelumnya terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia dan Memiliki NPWP berdasarkan SE-89/PJ/2009. Dapat dinyatakan sebagai wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif(WPNE) adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian surat pemberitahuan masa( SPT Massa) dan surat pemberitahunan tahunan(SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang  nantinya dapat diaktifkan kembali.

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »