Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, Pekerja Indonesia yang bekerja  di luar negeri lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12(dua belas) , merupakan subyek pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

Namun dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh

Mr jaffar adalah seorang penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak di kpp pratama cileungsi pada suatu waktum Mr Jaffar menandatangani kontrak bekerja di perusahaan Evergreen LTD, yaitu sebuah perusahaan kontraktor yang berlokasi di China. Di dalam kontrak tersebut telah disepakati, bahwa Mr Jaffar akan bekerja di China selama 3 tahun dengan mendapat gaji dari Evergreen Ltd Sebesar Rp.50.000.000 per bulan dan di potong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di China

Mr Jaffar berada di China selama 400 hari tiap tahunnya, sisanya dihabiskan di Indonesia ketika mengambil cuti dan hari raya idul fitri

dari contoh tersebut Walaupun Mr Jaffar memiliki NPWP( Karena bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari), maka status subyek pajak Mr Jaffar adalah subyek pajak luar negeri, oleh karena itu, pajak penghasilan berupa gaji yang telah dikenakan pajak di China tersebut Maka Mr jaffar tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia

 

Untuk kepentingan administrasi perpajakan, maka tenaga kerja di Indonesa yang sebelumnya terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia dan Memiliki NPWP berdasarkan SE-89/PJ/2009. Dapat dinyatakan sebagai wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif(WPNE) adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian surat pemberitahuan masa( SPT Massa) dan surat pemberitahunan tahunan(SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang  nantinya dapat diaktifkan kembali.

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »