Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, Pekerja Indonesia yang bekerja  di luar negeri lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12(dua belas) , merupakan subyek pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

Namun dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh

Mr jaffar adalah seorang penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak di kpp pratama cileungsi pada suatu waktum Mr Jaffar menandatangani kontrak bekerja di perusahaan Evergreen LTD, yaitu sebuah perusahaan kontraktor yang berlokasi di China. Di dalam kontrak tersebut telah disepakati, bahwa Mr Jaffar akan bekerja di China selama 3 tahun dengan mendapat gaji dari Evergreen Ltd Sebesar Rp.50.000.000 per bulan dan di potong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di China

Mr Jaffar berada di China selama 400 hari tiap tahunnya, sisanya dihabiskan di Indonesia ketika mengambil cuti dan hari raya idul fitri

dari contoh tersebut Walaupun Mr Jaffar memiliki NPWP( Karena bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari), maka status subyek pajak Mr Jaffar adalah subyek pajak luar negeri, oleh karena itu, pajak penghasilan berupa gaji yang telah dikenakan pajak di China tersebut Maka Mr jaffar tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia

 

Untuk kepentingan administrasi perpajakan, maka tenaga kerja di Indonesa yang sebelumnya terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia dan Memiliki NPWP berdasarkan SE-89/PJ/2009. Dapat dinyatakan sebagai wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif(WPNE) adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian surat pemberitahuan masa( SPT Massa) dan surat pemberitahunan tahunan(SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang  nantinya dapat diaktifkan kembali.

Recent Posts

Transparansi Keuangan Era Baru: ICoFR Jadi Kunci Utama?

IBX-Jakarta. RSM Indonesia kini menerapkan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Sistem pengendalian internal ini juga dirancang untuk membangun kepercayaan—yang dianggap sebagai aset paling berharga dalam dunia keuangan.

Read More »

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Kembali! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan bantuan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan

Read More »

IHSG Diproyeksi Bergerak Volatil, Simak Saham Pilihan Hari Ini

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan bergerak cukup fluktuatif pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. Para analis menilai IHSG berpotensi menguji level resistance di angka 6.500, namun pergerakan indeks masih dibayangi ketidakpastian. IHSG Masih Melemah secara Tahunan Pada perdagangan kemarin, Selasa (15/4), IHSG ditutup menguat 1,15%

Read More »