Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, Pekerja Indonesia yang bekerja  di luar negeri lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12(dua belas) , merupakan subyek pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

Namun dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh

Mr jaffar adalah seorang penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak di kpp pratama cileungsi pada suatu waktum Mr Jaffar menandatangani kontrak bekerja di perusahaan Evergreen LTD, yaitu sebuah perusahaan kontraktor yang berlokasi di China. Di dalam kontrak tersebut telah disepakati, bahwa Mr Jaffar akan bekerja di China selama 3 tahun dengan mendapat gaji dari Evergreen Ltd Sebesar Rp.50.000.000 per bulan dan di potong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di China

Mr Jaffar berada di China selama 400 hari tiap tahunnya, sisanya dihabiskan di Indonesia ketika mengambil cuti dan hari raya idul fitri

dari contoh tersebut Walaupun Mr Jaffar memiliki NPWP( Karena bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari), maka status subyek pajak Mr Jaffar adalah subyek pajak luar negeri, oleh karena itu, pajak penghasilan berupa gaji yang telah dikenakan pajak di China tersebut Maka Mr jaffar tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia

 

Untuk kepentingan administrasi perpajakan, maka tenaga kerja di Indonesa yang sebelumnya terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia dan Memiliki NPWP berdasarkan SE-89/PJ/2009. Dapat dinyatakan sebagai wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif(WPNE) adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian surat pemberitahuan masa( SPT Massa) dan surat pemberitahunan tahunan(SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang  nantinya dapat diaktifkan kembali.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »