Oleh Affin Jaffar Umarovic
TKI Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari
Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, Pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12(dua belas) , merupakan subyek pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia.
Namun dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh
Mr jaffar adalah seorang penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak di kpp pratama cileungsi pada suatu waktum Mr Jaffar menandatangani kontrak bekerja di perusahaan Evergreen LTD, yaitu sebuah perusahaan kontraktor yang berlokasi di China. Di dalam kontrak tersebut telah disepakati, bahwa Mr Jaffar akan bekerja di China selama 3 tahun dengan mendapat gaji dari Evergreen Ltd Sebesar Rp.50.000.000 per bulan dan di potong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di China
Mr Jaffar berada di China selama 400 hari tiap tahunnya, sisanya dihabiskan di Indonesia ketika mengambil cuti dan hari raya idul fitri
dari contoh tersebut Walaupun Mr Jaffar memiliki NPWP( Karena bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari), maka status subyek pajak Mr Jaffar adalah subyek pajak luar negeri, oleh karena itu, pajak penghasilan berupa gaji yang telah dikenakan pajak di China tersebut Maka Mr jaffar tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia
Untuk kepentingan administrasi perpajakan, maka tenaga kerja di Indonesa yang sebelumnya terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia dan Memiliki NPWP berdasarkan SE-89/PJ/2009. Dapat dinyatakan sebagai wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif(WPNE) adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian surat pemberitahuan masa( SPT Massa) dan surat pemberitahunan tahunan(SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang nantinya dapat diaktifkan kembali.