Selamat siang…
Perkenakan saya Han ijin bertanya …
Seperti kita ketahui bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan dalam sebuah grup terjadi baik di Indonesia (dalam negeri) maupun di luar negeri. Kalau transaksi yang dilakukan perusahaan Indonesia dengan perusahaan di luar negeri yang ada kemungkinan terjadinya pengalihan laba ke luar negeri harus diuji kewajarannya. Bagaimana jika transaksi afiliasi terjadi antara perusahaan dalam negeri yang kita tahu tarif pajaknya sama apakah perlu diuji juga kewajarannya.
Terima kasih.
Jawaban :
Oleh : Maskudin
Terima kasih atas pertanyaan Bapak Han.
Perkembangan transaksi antar group (transaksi afiliasi) dewasa ini semakin banyak jumlah dan variasinya baik antar perusahaan anggota group dalam negeri dengan luar negeri, maupun antar perusahaan anggota group dalam negeri. Banyak pertanyaan yang muncul terkait transaksi afilasi perusahaan anggota perusahaan group (Wajib Pajak) dalam negeri, mengingat tidak adanya perbedaan tarif PPh Terutang diantara Wajib Pajak yang melakukan transaksi afilasi tersebut.
Dasar hukum yang mengarah atas pengujian kewajaran transaksi afilasi antar Wajib Pajak dalam negeri adalah sebagai berikut :
- Pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Penggalan “Wajib Pajak Lainnya” tidak membedakan Subyek Pajak LN maupun Wajib Pajak Dalam Negeri.
- PMK-213/PMK-03/2016
Pasal 2 ayat 1
Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:
- dokumen induk;
- dokumen lokal; dan/ atau
- laporan per negara.
Pasal 2 ayat 2
Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:
a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
- lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
- lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal tersebut diatas menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan diatas wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Pasal 2 ayat 6
Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal tersebut diatas menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 2 ayat 2 tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, namun Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi.
Berdasarkan peraturan diatas pengujian kewajaran harga/laba transaksi afiliasi yang dilakukan antara Wajib Pajak dalam negeri dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya harus dilakukan.
- Pasal 24 ayat 1 PMK-22/03/2020
“Penentuan harga Wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 huruf b yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dilaksanakan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.”
Di PMK-22 lebih tegas lagi bahwa transaksi afiliasi antar perusahaan dalam negeri harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Dengan demikian menurut pendapat kami transaksi afiliasi antar perusahaan dalam negeri tetap harus diuji kewajarannya.
Demikian jawaban kami. Terima kasih.
***Disclaimer***