Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transfer Pricing di Indonesia

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang paling awal memiliki ketentuan transfer pricing dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, ketentuan ini mulai diatur sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Dalam Undang-Undang ini, diatur ketentuan mengenai definisi hubungan istimewa. Selain itu, walaupun tidak secara eksplisit menyebut prinsip kewajaran (Arm’s length principle) sebagai acuan bagi otoritas pajak dalam menjalankan wewenangnya untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan atau biaya terjadi apabila di antara pihak-pihak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Pada tahun 1993, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang pedoman pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang petunjuk penanganan kasus–kasus transfer pricing. Namun, ketentuan ini tidak menyediakan pedoman atau panduan yang jelas bagi wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa yang mereka lakukan, agar mereka patuh terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan dan terhindar dari potensi koreksi transfer pricing.

Lebih lanjut Direktorat Jenderal Pajak sedikitnya menerbitkan beberapa peraturan tentang transfer pricing selain yang tertera di undang-undang sampai dengan saat sebagai berikut:

a. PER-43/PJ/2010 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Isitmewa;

d. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e. PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

f. PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreemen);

Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan perubahan peraturan tentang transfer pricing dari waktu ke waktu dalam upaya merespon lanskap perpajakan internasional yang terus berubah.

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »