Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transfer Pricing di Indonesia

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang paling awal memiliki ketentuan transfer pricing dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, ketentuan ini mulai diatur sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Dalam Undang-Undang ini, diatur ketentuan mengenai definisi hubungan istimewa. Selain itu, walaupun tidak secara eksplisit menyebut prinsip kewajaran (Arm’s length principle) sebagai acuan bagi otoritas pajak dalam menjalankan wewenangnya untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan atau biaya terjadi apabila di antara pihak-pihak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Pada tahun 1993, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang pedoman pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang petunjuk penanganan kasus–kasus transfer pricing. Namun, ketentuan ini tidak menyediakan pedoman atau panduan yang jelas bagi wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa yang mereka lakukan, agar mereka patuh terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan dan terhindar dari potensi koreksi transfer pricing.

Lebih lanjut Direktorat Jenderal Pajak sedikitnya menerbitkan beberapa peraturan tentang transfer pricing selain yang tertera di undang-undang sampai dengan saat sebagai berikut:

a. PER-43/PJ/2010 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Isitmewa;

d. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e. PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

f. PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreemen);

Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan perubahan peraturan tentang transfer pricing dari waktu ke waktu dalam upaya merespon lanskap perpajakan internasional yang terus berubah.

Recent Posts

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »