Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transfer Pricing di Indonesia

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang paling awal memiliki ketentuan transfer pricing dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, ketentuan ini mulai diatur sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Dalam Undang-Undang ini, diatur ketentuan mengenai definisi hubungan istimewa. Selain itu, walaupun tidak secara eksplisit menyebut prinsip kewajaran (Arm’s length principle) sebagai acuan bagi otoritas pajak dalam menjalankan wewenangnya untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan atau biaya terjadi apabila di antara pihak-pihak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Pada tahun 1993, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang pedoman pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang petunjuk penanganan kasus–kasus transfer pricing. Namun, ketentuan ini tidak menyediakan pedoman atau panduan yang jelas bagi wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa yang mereka lakukan, agar mereka patuh terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan dan terhindar dari potensi koreksi transfer pricing.

Lebih lanjut Direktorat Jenderal Pajak sedikitnya menerbitkan beberapa peraturan tentang transfer pricing selain yang tertera di undang-undang sampai dengan saat sebagai berikut:

a. PER-43/PJ/2010 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Isitmewa;

d. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e. PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

f. PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreemen);

Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan perubahan peraturan tentang transfer pricing dari waktu ke waktu dalam upaya merespon lanskap perpajakan internasional yang terus berubah.

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »