Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tujuan Pengauditan Atas Laporan Keuangan dalam Standar Audit (SA) No. 200 Paragraf 3

Oleh : M. Akmal Murtadho

Standar Audit 200 (Paragrat 3) berbunyi sebagai berikut:

Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal itu dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Pada umumnya, dalam kerangka pelaporan keuangan dengan tujuan umum, opini tersebut menyatakan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, atau memberikan gambaran yang benar dan wajar sesuai kerangka pelaporan keuangan.

Suatu audit yang dilaksananakan sesai dengan standar audit dan persyaratan etika yang relevan, memungkinkan auditor memberikan pendapat tersebut.

Fokus kita sekarang adalah pada pernyataan suatu pendapat atas laporan keuangan. Auditor mengumpulkan bukti untuk memperolen kesimpulan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

Apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak mungkin mencapai kesimpulan karena bukti tidak mencukupi, maka auditor bertanggung jawab untuk menyatakan hal tersebut kepada pengguna laporan keuangan dalam laporan audit.

Tahapan yang ditempuh auditor dalam mengembangkan tujuan audit adalah sebagai berikut:

1. Memahami tujuan dan tanggungjawab suatu audit.

2. Membagi laporan keuangan menjadi siklus-siklus.

3. Memahami asersi-asersi manajemen tentang laporan keuangan.

4. Memahami tujuan umum audit untuk golongan-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

5. Memahami tujuan khusus (spesifk) audit untuk kelompok-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »