Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tujuan Pengauditan Atas Laporan Keuangan dalam Standar Audit (SA) No. 200 Paragraf 3

Oleh : M. Akmal Murtadho

Standar Audit 200 (Paragrat 3) berbunyi sebagai berikut:

Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal itu dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Pada umumnya, dalam kerangka pelaporan keuangan dengan tujuan umum, opini tersebut menyatakan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, atau memberikan gambaran yang benar dan wajar sesuai kerangka pelaporan keuangan.

Suatu audit yang dilaksananakan sesai dengan standar audit dan persyaratan etika yang relevan, memungkinkan auditor memberikan pendapat tersebut.

Fokus kita sekarang adalah pada pernyataan suatu pendapat atas laporan keuangan. Auditor mengumpulkan bukti untuk memperolen kesimpulan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

Apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak mungkin mencapai kesimpulan karena bukti tidak mencukupi, maka auditor bertanggung jawab untuk menyatakan hal tersebut kepada pengguna laporan keuangan dalam laporan audit.

Tahapan yang ditempuh auditor dalam mengembangkan tujuan audit adalah sebagai berikut:

1. Memahami tujuan dan tanggungjawab suatu audit.

2. Membagi laporan keuangan menjadi siklus-siklus.

3. Memahami asersi-asersi manajemen tentang laporan keuangan.

4. Memahami tujuan umum audit untuk golongan-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

5. Memahami tujuan khusus (spesifk) audit untuk kelompok-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »