Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tujuan Pengauditan Atas Laporan Keuangan dalam Standar Audit (SA) No. 200 Paragraf 3

Oleh : M. Akmal Murtadho

Standar Audit 200 (Paragrat 3) berbunyi sebagai berikut:

Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal itu dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Pada umumnya, dalam kerangka pelaporan keuangan dengan tujuan umum, opini tersebut menyatakan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, atau memberikan gambaran yang benar dan wajar sesuai kerangka pelaporan keuangan.

Suatu audit yang dilaksananakan sesai dengan standar audit dan persyaratan etika yang relevan, memungkinkan auditor memberikan pendapat tersebut.

Fokus kita sekarang adalah pada pernyataan suatu pendapat atas laporan keuangan. Auditor mengumpulkan bukti untuk memperolen kesimpulan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

Apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak mungkin mencapai kesimpulan karena bukti tidak mencukupi, maka auditor bertanggung jawab untuk menyatakan hal tersebut kepada pengguna laporan keuangan dalam laporan audit.

Tahapan yang ditempuh auditor dalam mengembangkan tujuan audit adalah sebagai berikut:

1. Memahami tujuan dan tanggungjawab suatu audit.

2. Membagi laporan keuangan menjadi siklus-siklus.

3. Memahami asersi-asersi manajemen tentang laporan keuangan.

4. Memahami tujuan umum audit untuk golongan-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

5. Memahami tujuan khusus (spesifk) audit untuk kelompok-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »