Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tujuan Pengauditan Atas Laporan Keuangan dalam Standar Audit (SA) No. 200 Paragraf 3

Oleh : M. Akmal Murtadho

Standar Audit 200 (Paragrat 3) berbunyi sebagai berikut:

Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal itu dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Pada umumnya, dalam kerangka pelaporan keuangan dengan tujuan umum, opini tersebut menyatakan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, atau memberikan gambaran yang benar dan wajar sesuai kerangka pelaporan keuangan.

Suatu audit yang dilaksananakan sesai dengan standar audit dan persyaratan etika yang relevan, memungkinkan auditor memberikan pendapat tersebut.

Fokus kita sekarang adalah pada pernyataan suatu pendapat atas laporan keuangan. Auditor mengumpulkan bukti untuk memperolen kesimpulan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

Apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak mungkin mencapai kesimpulan karena bukti tidak mencukupi, maka auditor bertanggung jawab untuk menyatakan hal tersebut kepada pengguna laporan keuangan dalam laporan audit.

Tahapan yang ditempuh auditor dalam mengembangkan tujuan audit adalah sebagai berikut:

1. Memahami tujuan dan tanggungjawab suatu audit.

2. Membagi laporan keuangan menjadi siklus-siklus.

3. Memahami asersi-asersi manajemen tentang laporan keuangan.

4. Memahami tujuan umum audit untuk golongan-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

5. Memahami tujuan khusus (spesifk) audit untuk kelompok-golongan transaksi, akun-akun, dan pengungkapannya.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »