Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

VAT Refund For Tourists

23 Desember 2022-DJP Jakarta. Sehubungan dengan telah menurunnya kasus harian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, meningkatnya jumlah turis asing yang memasuki Indonesia melalui jalur udara, dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, layanan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) kembali dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (PMK Nomor 120/PMK.03/2019).
  2. Dengan demikian, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang bawaan dan dapat melakukan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud secara tunai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120/PMK.03/2019.
  3. Pemberian layanan secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
  4. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »