Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

VAT Refund For Tourists

23 Desember 2022-DJP Jakarta. Sehubungan dengan telah menurunnya kasus harian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, meningkatnya jumlah turis asing yang memasuki Indonesia melalui jalur udara, dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, layanan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) kembali dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (PMK Nomor 120/PMK.03/2019).
  2. Dengan demikian, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang bawaan dan dapat melakukan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud secara tunai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120/PMK.03/2019.
  3. Pemberian layanan secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
  4. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »