Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

VAT Refund For Tourists

23 Desember 2022-DJP Jakarta. Sehubungan dengan telah menurunnya kasus harian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, meningkatnya jumlah turis asing yang memasuki Indonesia melalui jalur udara, dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, layanan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) kembali dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (PMK Nomor 120/PMK.03/2019).
  2. Dengan demikian, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang bawaan dan dapat melakukan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud secara tunai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120/PMK.03/2019.
  3. Pemberian layanan secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
  4. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »