Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Vonis 3,5 Tahun bagi Pengemplang Pajak dan Denda Rp11 Miliar

IBX-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Riyono, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bersalah dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan terhadap terdakwa BS dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 11.302.249.546 subsider kurungan 6 bulan.
PT DMK melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa atau Tahun Pajak Januari sampai dengan Juli 2019 dan Desember 2019, dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa atau Tahun Pajak Agustus dan November 2019, serta dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk Masa atau Tahun Pajak Januari sampai dengan Agustus 2019 dan November sampai dengan Desember 2019.

Perbuatan terdakwa BS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Cakung telah melakukan upaya persuasif agar wajib pajak dapat memberikan klarifikasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Jaktim menyebut PT DMK tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Tim Penyidik PNS (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur, PT DMK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
PT DMK tetap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ditemukan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur. Selama proses penyidikan, PT DMK juga tidak menggunakan haknya meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.
Pada proses penyidikan PT DMK, telah ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada tanggal 6 Desember 2022 berkas perkara atas nama tersangka BS telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-21) dan dilakukan penyerahan tanggung jawab dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 4 Januari 2023.
Kegiatan ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur dalam upaya mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana perpajakan. Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih kepada Kepolisisan Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6745546/pengemplang-pajak-divonis-35-tahun-dan-denda-rp-11-miliar.
*Disclamer*
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »