Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wajib Pajak Harus Lapor SPT Badan, Meskipun Belum Ada Transaksi dan Aktivitas? Simak Penjelasan Berikut!

IBX-Jakarta. Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, apakah Wajib Pajak yang belum melakukan aktivitas dan transaksi tetap harus Lapor SPT PPh Badan?

Melansir dari Pajak.com (23/04/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan meskipun belum terdapat aktivitas dan/atau transaksi.

Penjelasan tersebut dilatarbelkaangi oleh pertanyaan dari salah seorang warganet yang bertanya akan kewajiban pelaporan SPT dengan kondisi memiliki sebuah Yayasan sejak Januari 2023 dan memiliki NPWP pada Februari 2024. Namun, belum memiliki aktivitas apapun.

DJP melalui akun resminya, menyatakan “Sesuai Pasal 24 Ayat (1) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 147 Tahun 2017 bahwa Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan NPWP paling lama satu bulan setelah saat pendirian. Sehingga seharusnya pendaftaran NPWP dilakukan paling lambat pada Februari 2023 dan sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jadi untuk tahun 2023 SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun belum ada aktivitas karena syarat subjektifnya sudah terpenuhi id 2023.”

DJP juga menyarankan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Form, dengan menuhi persyaratan umum meliputi NPWP Badan dan sertifikat elektronik. Selain itu, juga terdapat persyaratan khusus diantaranya dokumen pendirian usaha, dokumen izin usaha, dan laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik.

Adapun dokumen lain yang sifatnya opsional dapat disesuaikan sesuai aktivitas bisnis Wajib Pajak badan, yang wajib dilampirkan berupa penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (bagi UMKM), laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri (khusus Wajib Pajak Perseroan terbatas yang membebankan utang), ikhtisar dokumen induk dan lokal (bagi Wajib Pajak dengan transaksi hubungan Istimewa), laporan per negara atau country by country report (bagi anggota grup usaha skala global), daftar nominative biaya promosi, serta laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (bagi Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas bumi). Selanjutnya, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan lapran keuangan konsolidasi (untuk Badan Usaha Tetap / BUT).

Sumber: Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan (Pajak.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »