Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wajib Pajak Harus Lapor SPT Badan, Meskipun Belum Ada Transaksi dan Aktivitas? Simak Penjelasan Berikut!

IBX-Jakarta. Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, apakah Wajib Pajak yang belum melakukan aktivitas dan transaksi tetap harus Lapor SPT PPh Badan?

Melansir dari Pajak.com (23/04/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan meskipun belum terdapat aktivitas dan/atau transaksi.

Penjelasan tersebut dilatarbelkaangi oleh pertanyaan dari salah seorang warganet yang bertanya akan kewajiban pelaporan SPT dengan kondisi memiliki sebuah Yayasan sejak Januari 2023 dan memiliki NPWP pada Februari 2024. Namun, belum memiliki aktivitas apapun.

DJP melalui akun resminya, menyatakan “Sesuai Pasal 24 Ayat (1) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 147 Tahun 2017 bahwa Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan NPWP paling lama satu bulan setelah saat pendirian. Sehingga seharusnya pendaftaran NPWP dilakukan paling lambat pada Februari 2023 dan sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jadi untuk tahun 2023 SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun belum ada aktivitas karena syarat subjektifnya sudah terpenuhi id 2023.”

DJP juga menyarankan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Form, dengan menuhi persyaratan umum meliputi NPWP Badan dan sertifikat elektronik. Selain itu, juga terdapat persyaratan khusus diantaranya dokumen pendirian usaha, dokumen izin usaha, dan laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik.

Adapun dokumen lain yang sifatnya opsional dapat disesuaikan sesuai aktivitas bisnis Wajib Pajak badan, yang wajib dilampirkan berupa penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (bagi UMKM), laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri (khusus Wajib Pajak Perseroan terbatas yang membebankan utang), ikhtisar dokumen induk dan lokal (bagi Wajib Pajak dengan transaksi hubungan Istimewa), laporan per negara atau country by country report (bagi anggota grup usaha skala global), daftar nominative biaya promosi, serta laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (bagi Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas bumi). Selanjutnya, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan lapran keuangan konsolidasi (untuk Badan Usaha Tetap / BUT).

Sumber: Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan (Pajak.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »