IBX-Jakarta. Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, apakah Wajib Pajak yang belum melakukan aktivitas dan transaksi tetap harus Lapor SPT PPh Badan?
Melansir dari Pajak.com (23/04/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan meskipun belum terdapat aktivitas dan/atau transaksi.
Penjelasan tersebut dilatarbelkaangi oleh pertanyaan dari salah seorang warganet yang bertanya akan kewajiban pelaporan SPT dengan kondisi memiliki sebuah Yayasan sejak Januari 2023 dan memiliki NPWP pada Februari 2024. Namun, belum memiliki aktivitas apapun.
DJP melalui akun resminya, menyatakan “Sesuai Pasal 24 Ayat (1) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 147 Tahun 2017 bahwa Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan NPWP paling lama satu bulan setelah saat pendirian. Sehingga seharusnya pendaftaran NPWP dilakukan paling lambat pada Februari 2023 dan sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jadi untuk tahun 2023 SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun belum ada aktivitas karena syarat subjektifnya sudah terpenuhi id 2023.”
DJP juga menyarankan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Form, dengan menuhi persyaratan umum meliputi NPWP Badan dan sertifikat elektronik. Selain itu, juga terdapat persyaratan khusus diantaranya dokumen pendirian usaha, dokumen izin usaha, dan laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik.
Adapun dokumen lain yang sifatnya opsional dapat disesuaikan sesuai aktivitas bisnis Wajib Pajak badan, yang wajib dilampirkan berupa penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (bagi UMKM), laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri (khusus Wajib Pajak Perseroan terbatas yang membebankan utang), ikhtisar dokumen induk dan lokal (bagi Wajib Pajak dengan transaksi hubungan Istimewa), laporan per negara atau country by country report (bagi anggota grup usaha skala global), daftar nominative biaya promosi, serta laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (bagi Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas bumi). Selanjutnya, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan lapran keuangan konsolidasi (untuk Badan Usaha Tetap / BUT).
Sumber: Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan (Pajak.com)