Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wajib Pajak Yang Memiliki Asuransi Jiwa Apakah dilaporkan dalam SPT Tahunan? Simak Penjelasan Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Pada saat ini asuransi jiwa merupakan hal yang banyak dimiliki oleh orang-orang pada saat ini. Sehubungan dengan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, lantas apakah jika seseorang Wajib Pajak yang memiliki asuransi jiwa perlu melaporkan polis asuransi jiwa pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak? Berikut pembahasannya.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Asuransi Jiwa dibagi menjadi 3 jenis, yaitu asuransi jiwa tradisional, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit-link.

Asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa dwiguna dapat didefinisikan sebagai asuransi yang menyediakan manfaat uang pertanggungan ketika tertanggung mengalami cacat total maupun meninggal dunia pada saat kontrak berlangsung. Perbedaan antara asuransi jiwa tradisional dan asuransi dwiguna adalah asuransi dwiguna menyediakan manfaat uang tunai meski tertanggung masih hidup sampai akhir masa kontrak.

Berdasarkan definisi tersebut jika Wajib Pajak memiliki asuransi jiwa tradisional dan dwiguna, maka Wajib Pajak tidak perlu dilaporkan di bagian harta. Selain itu, premi asuransi yang dibayarkan akan hangus ketika masa kontrak berakhir bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Maka dari itu, untuk asuransi jiwa tradisional dan dwiguna tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan.

Sedangkan, untuk asuransi jiwa unit-link adalah asuransi yang bisa ditarik kapanpun jika mereka membutuhkannya sehingga asuransi jiwa unit-link dapat dikatakan sebagai asuransi yang terdiri dari asuransi dan investasi.

Maka dari itu, jiwa Wajib Pajak memiliki asuransi jiwa unit-link, maka Wajib Pajak harus melaporkan nilai tebus di asuransi Wajib Pajak pada saat lapor SPT Tahunan di bagian investasi.

Namun demikian, jika terdapat kasus dimana penerima manfaat dari Wajib Pajak yang memiliki asuransi melakukan klaim terhadap asuransi jiwa Wajib Pajak dan menerima uang tersebut, maka penerima uang tanggungan tersebut harus mencatatnya ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Untuk sisi informasi keuangan, maka akan berpengaruh pada aset kas dan setara kas karena nilai aset mereka akan bertambah dengan uang pertanggungan yang cair tersebut.

Sumber: Apakah Kalau Punya Asuransi Jiwa Harus Dilaporkan dalam SPT?

*Disclaimer*

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »