Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wajib Pajak Yang Memiliki Asuransi Jiwa Apakah dilaporkan dalam SPT Tahunan? Simak Penjelasan Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Pada saat ini asuransi jiwa merupakan hal yang banyak dimiliki oleh orang-orang pada saat ini. Sehubungan dengan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, lantas apakah jika seseorang Wajib Pajak yang memiliki asuransi jiwa perlu melaporkan polis asuransi jiwa pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak? Berikut pembahasannya.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Asuransi Jiwa dibagi menjadi 3 jenis, yaitu asuransi jiwa tradisional, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit-link.

Asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa dwiguna dapat didefinisikan sebagai asuransi yang menyediakan manfaat uang pertanggungan ketika tertanggung mengalami cacat total maupun meninggal dunia pada saat kontrak berlangsung. Perbedaan antara asuransi jiwa tradisional dan asuransi dwiguna adalah asuransi dwiguna menyediakan manfaat uang tunai meski tertanggung masih hidup sampai akhir masa kontrak.

Berdasarkan definisi tersebut jika Wajib Pajak memiliki asuransi jiwa tradisional dan dwiguna, maka Wajib Pajak tidak perlu dilaporkan di bagian harta. Selain itu, premi asuransi yang dibayarkan akan hangus ketika masa kontrak berakhir bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Maka dari itu, untuk asuransi jiwa tradisional dan dwiguna tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan.

Sedangkan, untuk asuransi jiwa unit-link adalah asuransi yang bisa ditarik kapanpun jika mereka membutuhkannya sehingga asuransi jiwa unit-link dapat dikatakan sebagai asuransi yang terdiri dari asuransi dan investasi.

Maka dari itu, jiwa Wajib Pajak memiliki asuransi jiwa unit-link, maka Wajib Pajak harus melaporkan nilai tebus di asuransi Wajib Pajak pada saat lapor SPT Tahunan di bagian investasi.

Namun demikian, jika terdapat kasus dimana penerima manfaat dari Wajib Pajak yang memiliki asuransi melakukan klaim terhadap asuransi jiwa Wajib Pajak dan menerima uang tersebut, maka penerima uang tanggungan tersebut harus mencatatnya ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Untuk sisi informasi keuangan, maka akan berpengaruh pada aset kas dan setara kas karena nilai aset mereka akan bertambah dengan uang pertanggungan yang cair tersebut.

Sumber: Apakah Kalau Punya Asuransi Jiwa Harus Dilaporkan dalam SPT?

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »