Training Intercounbix
Pelatihan Perpajakan
Informasi Umum
Pelatihan Perpajakan adalah sesi pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan dan kepatuhan perpajakan. Program ini ditujukan untuk profesional pajak, akuntan, pengusaha, dan individu yang ingin memahami lebih dalam tentang sistem perpajakan dan peraturan yang berlaku. Adapun materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Tata cara pembuatan NPWP dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat.
Tujuan
Mampu memahami tata cara pembuatan NPWP dan pengukuhan PKP, termasuk di dalamnya sanksi-sanksi yang berkaitan dengan kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan usaha. - Pembukuan dan Pencatatan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 29, pembukuan didefinisikan sebagai proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28 Ayat 9, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan.
Tujuan
Mampu melakukan pencatatan dan pembukuan berdasarkan prinsip taat asas, serta memahami terkait dengan stelsel kas dan stelsel akrual. Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak di Indonesia setiap tahun.
Tujuan
Mampu memahami teknis dan mekanisme pembuatan SPT.Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tujuan
Mampu mengetahui kewajiban dan sarana, jatuh tempo, dan sanksi administrasi pembayaran pajak, serta hak-hak wajib pajak yang berkaitan dengan pembayaran pajak.Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan
Mampu memahami alur dan proses pemeriksaan pajak.Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dua jenis dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk menentukan dan menagih kewajiban pajak. Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang. Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh DJP untuk menagih pajak yang terutang setelah SKP diterbitkan.
Tujuan
Mampu memahami definisi dan alur dari produk hukum berupa SKP dan STP.Sengketa Pajak
Sengketa Pajak merujuk pada konflik antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai kewajiban pajak, penilaian pajak, atau pembayaran pajak.
Tujuan
Mampu memahami mekanisme penyelesaian sengketa pajak.Imbalan Bunga
Imbalan bunga adalah pembayaran bunga yang dihasilkan dari pinjaman, investasi, atau deposito. Bunga ini bisa berasal dari sumber-sumber seperti deposito berjangka, obligasi, atau pinjaman yang diambil.
Tujuan
Mampu memahami penyebab timbulnya imbalan bunga.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Subjek pajak orang pribadi adalah orang pribadi orang yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Subjek pajak orang pribadi terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang pajak Penghasilan.
Tujuan
Mampu memahami definisi subjek pajak orang pribadi dan mengenali siapa saja yang termasuk dalam subjek pajak penghasilan orang pribadi, serta perbedaannya dengan wajib pajak orang pribadi. Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Objek PPh Orang Pribadi adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, untuk dikonsumsi atau digunakan dalam menambahkan kekayaan, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun yang diperoleh dari luar negeri.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami penghasilan-penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan orang pribadi.Penggabungan Penghasilan Orang Pribadi yang Sudah Berkeluarga
Dari sudut perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Terdapat pilihan terkait penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita yang sudah menikah, apakah digabung menjadi satu (KK), atau secara terpisah (PH/MT).
Tujuan
Mampu memahami bagaimana penghitungan dan pelaporan pajak dilakukan secara bersama (KK) maupun secara terpisah (PH/MT).Penghitungan Penghasilan Neto
Penghasilan Neto adalah besaran penghasilan seseorang yang telah dikurangi dengan berbagai beban biaya dan iuran harus ditanggung.
Tujuan
Mampu menghitung penghasilan neto untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi.
Tujuan
Mampu mengetahui batasan penghasilan yang bebas dari pajak untuk wajib pajak, memahami hubungan istimewa, serta tanggungan keluarga dan anak angkat.Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan ditentukan sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi. Semakin besar penghasilannya, maka semakin tinggi tarif yang akan dikenakan, begitupun sebaliknya.
Tujuan
Mampu memahami lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan aturan terbaru (UU HPP) dan implementasi dalam penghitungannya.Pelaporan PPh OP
Pelaporan pajak penghasilan orang pribadi adalah proses di mana individu atau wajib pajak perorangan melaporkan penghasilannya kepada otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
Tujuan
Mampu menghitung pajak penghasilan orang pribadi dan menuangkannya dalam pengisian SPT, termasuk dalam hal ini terkait pengkreditan PPh Pasal 25 serta Sanksi jika terlambat lapor SPT.Aspek Pajak Pajak Bagi Orang Asing
Aspek pajak bagi orang asing mencakup status residen pajak, kewajiban pelaporan, tarif pajak, dan perjanjian penghindaran pajak berganda, yang menentukan bagaimana penghasilan mereka dikenai pajak di Indonesia
Tujuan
Mampu mengetahui mekanisme perpajakan bagi orang asing atau Subjek Pajak yang berasal dari Luar Negeri (SPLN)
Pajak Penghasilan Pasal 21
- Subjek PPh Pasal 21
Subjek PPh 21 adalah wajib orang pribadi yang menerima penghasilan yang termasuk ke dalam kategori pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.
Tujuan
Mampu memahami definisi subjek pajak PPh Pasal 21 dan mengenali siapa saja yang termasuk dalam subjek pajak PPh Pasal 21 - Objek PPh Pasal 21
Objek PPh Pasal 21 adalah semua penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, termasuk gaji, upah, honorarium, pensiun, pesangon, dan tunjangan. Ini mencakup penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan bentuk pembayaran lain yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami jenis-jenis penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21. - Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 merupakan pihak yang berkewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, terdiri atas: pemberi kerja; instansi pemerintah; dana pensiun/penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja; orang pribadi/badan yang membayar jasa; dan penyelenggara kegiatan
Tujuan
Mampu mengetahui pihak yang berhak melakukan pemotongan kepada PPh Pasal 21. - Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan Tata Cara Menghitung Pajak PPh Pasal 21
DPP PPh 21 berasal dari jumlah bruto penghasilan yang sudah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan komponen pengurang lainnya untuk menghitung besarnya pajak yang harus dipotong. Tarif PPh 21 saat ini menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Tujuan
Mampu mengetahui DPP dan tarif PPh Pasal 21, serta memahami tata cara menghitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap & Penerima Pensiun Berkala, Pegawai Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai. - SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa PPh 21 adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Tujuan
Mampu memahami tata cara pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu.
Tujuan
Mampu memahami PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh final subjek, objek, tarif, DPP, pelaporan SPT dan Bukti potong. - PPh Pasal 15
PPh 15 adalah pajak penghasilan dengan penghitungan PPh tertentu bagi Wajib Pajak (WP) yang bergerak dalam bidang atau industri tertentu.
Tujuan
Mampu memahami PPh pasal 15 subjek, objek, tarif, DPP, pelaporan SPT dan Bukti potong. - PPh Pasal 22
Secara umum, PPh 22 adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor.
Tujuan
Mampu memahami PPh 22 subjek, objek, tarif, DPP, pelaporan SPT dan Bukti potong. - PPh Pasal 23
PPh 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan atas penghasilan dari penyerahan jasa, sewa harta (selain tanah dan/atau bangunan), bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah, selain yang dipotong PPh 21.
Tujuan
Mampu memahami PPh 23 subjek, objek, tarif, DPP, pelaporan SPT dan Bukti potong. - PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia.
Tujuan
Mampu memahami PPh Pasal 26 subjek, objek, tarif, DPP, pelaporan SPT dan Bukti potong.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Objek Pajak PPN dan PPnBM
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak, dan Impor Ekspor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sedangkan, PPnBM dikenakan atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk objek dan non-objek PPN dan PPnBM, serta penjelasan mengenai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) - Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tujuan
Mampu memahami pengelompokkan subjek PPN dan PPnBM, pengukuhan dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta sanksi apabila tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. - Saat dan Tempat Pajak Terutang
Saat terutang adalah saat terjadinya penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tempat terutang adalah tempat di mana transaksi penyerahan barang atau jasa tersebut terjadi.
Tujuan
Mampu mengetahui saat dan tempat terutangnya pajak. - Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan Tata Cara Menghitung Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Untuk mengetahui besarnya PPN, DPP PPN dikalikan tarif sebesar 12%.
Tujuan
Mampu mengetahui DPP dan tarif PPN dan PPnBM, serta memahami tata cara menghitung PPN dan PPnBM. - Faktur Pajak dan Nota Retur
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Sedangkan Nota retur adalah sebuah dokumen mengenai transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan.
Tujuan
Mampu memahami definisi mengenai Faktur Pajak dan Nota Retur, serta dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. - Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan pajak masukan adalah mekanisme di mana perusahaan dapat mengurangi PPN yang terutang dengan pajak yang telah dibayar atas pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Tujuan
Mampu memahami ketentuan, pedoman, dan mekanisme pengkreditan pajak masukan. - Pemungut PPN
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
Tujuan
Mampu mengetahui siapa pemungut PPN dan bagaimana mekanisme pemungutannya. - Pembayaran, Pelaporan, dan SPT Masa PPN dan PPnBM
Penyetoran PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Tujuan
Mampu memahami tata cara pembayaran PPN dan PPnBM, serta alur pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM.
Pajak Penghasilan Badan
- Kewajiban Pembukuan Bagi wajib Pajak Badan
Pembukuan adalah proses pencatatan secara sistematis dan teratur atas semua transaksi keuangan, termasuk pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan modal perusahaan yang dilakukan oleh sebuah badan usaha atau perusahaan.
Tujuan
Mampu mengetahui ketentuan pembukuan beserta konsekuensi jika tidak menyelenggarakan pembukuan. - Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian antara laporan keuangan komersial (yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi) dengan perhitungan pajak menurut ketentuan perpajakan.
Tujuan
Mampu memahami konsep rekonsiliasi fiskal, penghasilan dan biaya apa saja yang dikoreksi, serta konsep rekonsiliasi fiskal positif dan negatif. - Biaya Fiskal
Biaya fiskal merujuk pada pengeluaran atau biaya yang dapat dikurangkan dari pajak penghasilan badan untuk menghitung pajak yang terutang.
Tujuan
Mampu mengetahui biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan, serta yangtermasuk ke dalam biaya yang termasuk dalam perlakuan khusus. - Penilaian Harta
Penilaian harta adalah proses menentukan nilai pasar atau nilai ekonomis dari aset, seperti properti, kendaraan, atau investasi, untuk tujuan berbagai keperluan seperti perpajakan, pembiayaan, atau penjualan.
Tujuan
Mampu memahami konsep harta dan bagaimana penilaiannya, mekanisme persediaan barang, serta terkait dengan aktiva tetap. - Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Penyusutan dan amortisasi fiskal adalah proses akuntansi yang digunakan untuk mengalokasikan biaya suatu aset sepanjang umur manfaatnya, di mana penyusutan berlaku untuk aset tetap seperti mesin dan bangunan, sementara amortisasi berlaku untuk aset tidak berwujud seperti hak paten atau lisensi.
Tujuan
Mampu memahami mekanisme dalam menghitung penyusutan dan amortisasi fiskal, serta penyusutan dan amortisasi khusus. - Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa adalah hubungan antara entitas yang dapat mempengaruhi transaksi keuangan mereka, seperti hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan, atau antara perusahaan dengan pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau bisnis khusus.
Tujuan
Mampu mengetahui Konsep, kriteria hubungan istimewa, Debt to Equity Ratio (DER), serta pemahaman perpajakan terkait modal dan saham. - Penghasilan dari Luar negeri dan Kredit Pajak Luar Negeri
Penghasilan dari luar negeri dan kredit pajak luar negeri adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber di luar negeri dan kredit pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengurangi pajak yang dibayar kepada pemerintah asing, sehingga menghindari pajak berganda atas pendapatan yang sama.
Tujuan
Mampu memahami konsep dan dasar hukum pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri, ketentuan penggabungan penghasilan dan kerugian Luar Negeri, serta mekanisme pengkreditan pajak luar negeri. - Penghitungan Pajak Penghasilan
Penghitungan pajak penghasilan adalah proses menentukan jumlah pajak yang terutang berdasarkan pendapatan yang diperoleh, dengan mempertimbangkan potongan, pengurangan, dan kredit pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan.
Tujuan
Mampu memahami mekanisme penghitungan pajak penghasilan terutang dan kurang bayar, kompensasi kerugian fiskal, beserta tarif dalam penghitungan PPh Badan. - Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan secara berkala setiap bulan oleh wajib pajak badan atau individu sebagai pembayaran di muka atas pajak penghasilan terutang untuk tahun pajak berjalan, yang dihitung berdasarkan pajak tahun lalu atau estimasi pajak tahun berjalan.
Tujuan
Mampu menghitung angsuran PPh Pasal 25 dalam hal terdapat kompensasi kerugian maupun untuk wajib pajak tertentu. - Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah dokumen yang harus dilaporkan oleh perusahaan, yang memuat rincian tentang pendapatan, pengurangan, dan kewajiban pajak untuk tahun fiskal.
Tujuan
Mampu mengetahui bentuk SPT dan tata cara pengisian SPT Badan, serta ketentuan batas bayar dan lapor SPT Tahunan PPh Badan.
Pajak Daerah
- Pajak Provinsi
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan UU HKPD terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).
Tujuan
Mampu memahami ketentuan umum pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, termasuk di dalamnya definisi, dasar hukum, klasifikasi, objek, dasar pengenaan dan perhitungan, dantarif dari masing-masing jenis pajak provinsi - Pajak Kabupaten/Kota
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU HKPD terdiri dari Pajak Bumi dan Bangu.nan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB
Tujuan
Mampu memahami ketentuan umum pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, termasuk di dalamnya definisi, dasar hukum,klasifikasi, objek, dasar pengenaan dan perhitungan, dan tarif dari masing-masing jenis pajak kabupaten/kota. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dibagi menjadi pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yakni ajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L)
Tujuan
Mampu memahami klasifikasi PBB yang dibagi menjadi PBB-P2 dan PBB-P5L, termasuk dasar hukum, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan dan perhitungan, aspek NJOPTKP dan penentuan NJOP, serta pembayaran dan penagihan PBB. - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB membahas Objek dan Subjek BPHTB, Dasar Pengenaan dan Perhitungan BPHTB,Tarif BPHTB, Pembayaran dan Ketetapan, serta Hak Wajib Pajak Keberatan dan Banding.
Tujuan
Mampu memahami Objek dan Subjek BPHTB, Dasar Pengenaan dan Perhitungan BPHTB, Tarif BPHTB, Pembayaran dan Ketetapan, serta Hak Wajib Pajak Keberatan dan Banding. - Bea Meterai
Bea Meterai membahas Objek Bea Meterai. Tarif, Saat Terutang, dan Pelunasan Bea Meterai.
Tujuan
Mampu memahami Objek Bea Meterai. Tarif, Saat Terutang, dan Pelunasan Bea Meterai. - Objek dan Subjek BPHTB
Sesuai Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009 bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan. Seajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk objek dan subjek BPHTB. - Dasar Pengenaan dan Perhitungan BPHTB
Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Tujuan
Mampu memahami dasar pengenaan BPHTB dan tata cara perhitungan untuk setiap wajib pajak. - Pembayaran dan Ketetapan
Pajak yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (SSB).
Tujuan
Mampu memahami tata cara pembayaran dan ketetapan BPHTB. - Objek dan Tarif Pelunasan Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar berlaku sejak 1 Januari 2021.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami penghasilan-penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai objek bea meterai. - Pelunasan Bea Meterai
Pelunasan Bea Meterai di Indonesia mengacu pada kewajiban membayar bea meterai atas dokumen-dokumen tertentu yang memerlukan pengesahan hukum.
Tujuan
Mampu memahami tata cara pelunasan dokumen yang terutang Bea Meterai. - Ketentuan Khusus dan Pidana
Wajib pajak yang tidak melaporkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan atau tidak membayar BPHTB tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Tujuan
Mampu memahami ketentuan khusus dan pidana terkait BPHTB.
Akuntansi Pajak
- Pembukuan, Jurnal Transaksi, dan Laporan Keuangan
Pembukuan adalah proses pencatatan sistematis dan teratur semua transaksi keuangan perusahaan untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan. Jurnal transaksi adalah catatan harian yang mencatat setiap transaksi keuangan perusahaan secara rinci dan kronologis, yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan adalah ringkasan informasi akuntansi yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan, termasuk laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas.
Tujuan
Mampu memahami siklus akuntansi, ketentuan pembukuan, perbedaan stelsel akrual dan stelsel kas, serta membuat jurnal transaksi dari sisi akuntansi dan perpajakan. - Piutang dan Penjualan
Piutang adalah uang yang diharapkan akan diterima dari pelanggan atas penjualan yang belum dibayar, sedangkan penjualan adalah pendapatan dari transaksi jual beli barang atau jasa yang mempengaruhi pajak terutang.
Tujuan
Mampu memahami pengakuan pendapatan dari sisi akuntansi dan pajak, jenis-jenis piutang, cadangan piutang tak tertagih, dan penghapusan piutang tak tertagih. - Persediaan dan Harga Pokok Penjualan (HPP)
Persediaan adalah barang yang dimiliki perusahaan untuk dijual atau digunakan dalam produksi, sementara Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi atau membeli barang yang dijual, yang mempengaruhi perhitungan laba dan pajak.
Tujuan
Mampu memahami ruang lingkup persediaan, biaya persediaan, metode penilaian persediaan, metode pencatatan persediaan, dan persentase laba kotor dari sisi akuntansi dan pajak. - Aset Tetap
Aset Tetap adalah barang berwujud yang dimiliki perusahaan untuk digunakan dalam operasi bisnis jangka panjang, seperti gedung, mesin, dan kendaraan, yang dikenakan penyusutan dan mempengaruhi perhitungan pajak
Tujuan
Mampu memahami definisi aset tetap dan kriteria pengakuannya, penyusutan aset tetap, pengeluaran (biaya) setelah perolehan, serta pengalihan dan penarikan aset tetap dari sisi akuntansi dan pajak. - Akuntansi Pajak Penghasilan
Akuntansi Pajak Penghasilan adalah proses pencatatan dan pelaporan kewajiban pajak yang timbul dari penghasilan perusahaan, termasuk perhitungan pajak terutang, pengakuan biaya pajak, dan penyusunan laporan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Tujuan
Mampu memahami dan mempraktikkan perlakuan akuntansi (PSAK 46) dan perpajakan, terutama mengenai aset pajak kini, liabilitas pajak kini, aset pajak tangguhan, liabilitas pajak tangguhan, penghasilan (beban) pajak kini, aset (kewajiban) pajak tangguhan, serta memahami perbedaan beda tetap (permanen) dan beda waktu (temporer).
Transfer Pricing
- Transfer Pricing dalam Pajak Internasional
Transfer Pricing adalah mekanisme untuk menentukan harga jual barang, jasa, atau aset yang dipindahkan antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok perusahaan multinasional. Penetapan harga yang tepat dalam transaksi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak.
Tujuan
Mampu memahami mekanisme penetapan harga transaksi antar perusahaan yang berhubungan serta dampaknya terhadap pajak dan laporan keuangan. - Pembuatan Transfer Pricing Document (TP Doc)
TP Document (TP Doc) merujuk pada kumpulan informasi dan laporan yang diperlukan perusahaan untuk membuktikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi antar perusahaan (transfer pricing) sesuai dengan prinsip harga wajar atau arm's length principle. Adapun tujuan pembuatan TP Doc untuk kepatuhan perpajakan, transparansi mengenai harga transfer yang ditetapkan, serta pengelolaan risiko.
Tujuan
Mampu memahami jenis-jenis, struktur, dan alur pembuatan TP Doc. - SP2DK Transfer Pricing
SP2DK Transfer Pricing adalah Surat Pemberitahuan untuk Data dan Keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta wajib pajak memberikan informasi dan dokumentasi terkait praktik transfer pricing. Transfer pricing mengacu pada penetapan harga barang, jasa, atau aset tidak berwujud antara entitas terkait dalam suatu perusahaan multinasional. SP2DK bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi antara pihak-pihak yang terkait dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan transfer pricing.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami mengenai penyampaian SP2DK transfer pricing, termasuk penyampaian tanggapan oleh Wajib Pajak, prosedur penyelesaian, dan tahapan dalam tindak lanjut dari SP2DK terkait transfer pricing - Pemeriksaan Transfer Pricing
Pemeriksaan transfer pricing dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Tahapan pemeriksaan transfer pricing umumnya terdiri dari Tahapan Persiapan, Tahapan Pelaksanaan, dan Tahapan Pelaporan. Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Jenis dan bentuk Surat dan/atau Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami konsep pemeriksaan dalam transfer pricing untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku, tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku.
Workshop Perpajakan
Informasi Umum
Workshop Perpajakan adalah sesi pelatihan interaktif yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta tentang topik-topik penting dalam perpajakan. Workshop ini melibatkan diskusi, studi kasus, dan latihan praktis untuk membantu peserta memahami dan menerapkan konsep perpajakan dalam situasi nyata. Workshop ini dirancang untuk memberikan pengetahuan praktis dan strategi yang dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan kewajiban pajak, baik untuk individu maupun perusahaan. Workshop ini akan mencakup berbagai topik, antara lain:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Kami memberikan pelatihan menyeluruh mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Indonesia. Kami membantu klien memahami peraturan terbaru, kewajiban pelaporan, metode penghitungan pajak yang efisien, strategi perencanaan pajak, serta isu terkini terkait Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Panduan Lengkap Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi Pegawai: Memahami Tarif Terbaru dan Aturan Terkini
Workshop ini menawarkan pelatihan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi pegawai termasuk pemahaman atas regulasi terbaru dan studi kasus.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi pajak penghasilan orang pribadi, membekali mereka dengan langkah-langkah pengisian SPT elektronik yang tepat, serta memastikan kepatuhan dan akurasi pelaporan pajak melalui tips praktis dan studi kasus. - Transisi ke NPPN: Strategi Efektif bagi WP OP UMKM di Tahun 2024
Workshop ini menawarkan pelatihan mengenai regulasi terkait NPPN dan cara penggunaannya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang termasuk dalam klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta strategi perencanaan pajak bagi WP OP UMKM.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk membantu WP OP UMKM memahami dan mengimplementasikan NPPN sebagai solusi pajak setelah berakhirnya masa berlaku PPh Final UMKM. Peserta akan mempelajari cara transisi yang efektif ke NPPN, strategi perencanaan pajak yang optimal, serta tips praktis untuk memastikan kepatuhan dan manfaat maksimal dari perubahan regulasi ini. - Maksimalkan Efisiensi Pajak: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada Pemotongan PPh 21
Workshop ini menawarkan pelatihan tentang penggunaan skema TER untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak perusahaan, termasuk perhitungan tarif pajak yang efisien dan strategi pemotongan untuk karyawan, serta langkah praktis dan studi kasus untuk memastikan kepatuhan dalam pemotongan PPh 21 sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh 21, serta membekali perusahaan dan karyawan dengan strategi praktis untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak, meningkatkan efisiensi pemotongan pajak, dan memastikan kepatuhan serta akurasi sesuai dengan regulasi terbaru.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
- Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Subjek pajak orang pribadi adalah orang pribadi orang yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Subjek pajak orang pribadi terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang pajak Penghasilan.
Tujuan
Mampu memahami definisi subjek pajak orang pribadi dan mengenali siapa saja yang termasuk dalam subjek pajak penghasilan orang pribadi, serta perbedaannya dengan wajib pajak orang pribadi. Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Objek PPh Orang Pribadi adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, untuk dikonsumsi atau digunakan dalam menambahkan kekayaan, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun yang diperoleh dari luar negeri.
Tujuan
Mampu mengetahui dan memahami penghasilan-penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan orang pribadi.Penggabungan Penghasilan Orang Pribadi yang Sudah Berkeluarga
Dari sudut perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Terdapat pilihan terkait penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita yang sudah menikah, apakah digabung menjadi satu (KK), atau secara terpisah (PH/MT).
Tujuan
Mampu memahami bagaimana penghitungan dan pelaporan pajak dilakukan secara bersama (KK) maupun secara terpisah (PH/MT).Penghitungan Penghasilan Neto
Penghasilan Neto adalah besaran penghasilan seseorang yang telah dikurangi dengan berbagai beban biaya dan iuran harus ditanggung.
Tujuan
Mampu menghitung penghasilan neto untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi.
Tujuan
Mampu mengetahui batasan penghasilan yang bebas dari pajak untuk wajib pajak, memahami hubungan istimewa, serta tanggungan keluarga dan anak angkat.Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan ditentukan sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi. Semakin besar penghasilannya, maka semakin tinggi tarif yang akan dikenakan, begitupun sebaliknya.
Tujuan
Mampu memahami lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan aturan terbaru (UU HPP) dan implementasi dalam penghitungannya.Pelaporan PPh OP
Pelaporan pajak penghasilan orang pribadi adalah proses di mana individu atau wajib pajak perorangan melaporkan penghasilannya kepada otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
Tujuan
Mampu menghitung pajak penghasilan orang pribadi dan menuangkannya dalam pengisian SPT, termasuk dalam hal ini terkait pengkreditan PPh Pasal 25 serta Sanksi jika terlambat lapor SPT.Aspek Pajak Pajak Bagi Orang Asing
Aspek pajak bagi orang asing mencakup status residen pajak, kewajiban pelaporan, tarif pajak, dan perjanjian penghindaran pajak berganda, yang menentukan bagaimana penghasilan mereka dikenai pajak di Indonesia
Tujuan
Mampu mengetahui mekanisme perpajakan bagi orang asing atau Subjek Pajak yang berasal dari Luar Negeri (SPLN)
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Kami memberikan pelatihan menyeluruh mengenai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) di Indonesia. Kami membantu klien memahami peraturan terbaru, kewajiban pelaporan, metode penghitungan pajak yang efisien, strategi perencanaan pajak, serta isu terkini terkait Pajak Penghasilan Badan.
- Optimalisasi Penurunan Tarif PPh Badan: Teknik Penyampaian Laporan dan Daftar Wajib Pajak untuk Perseroan Terbuka
Workshop ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka untuk mendapatkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Peserta akan memperoleh wawasan berharga tentang langkah-langkah dan kriteria penting yang diperlukan untuk mengoptimalkan manfaat pajak serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perseroan Terbuka dalam rangka mendapatkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. - Panduan Praktis: Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan SPT PPh Badan
Workshop ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dengan pengetahuan yang mendalam dan praktis, peserta akan dapat menghindari kesalahan umum, memastikan kepatuhan, dan meminimalkan risiko sanksi pajak.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. - Memanfaatkan Insentif Pajak dan Fasilitas Khusus: Strategi dan Praktik Terbaik untuk Perusahaan
Dalam workshop ini, peserta akan belajar tentang berbagai jenis insentif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas khusus lainnya yang ditawarkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Sesi akan mencakup penjelasan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh insentif, cara mengajukan permohonan, dan langkah-langkah praktis untuk memanfaatkan fasilitas pajak ini secara efektif.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk membekali peserta dengan strategi perencanaan pajak yang efektif, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, - Strategi Manajemen Pajak yang Efektif: Meningkatkan Efisiensi dan Kepatuhan Perusahaan
Dalam workshop ini, peserta akan mempelajari berbagai pendekatan dan teknik perencanaan pajak yang dapat digunakan untuk merencanakan kewajiban pajak secara proaktif. Materi yang akan dibahas meliputi analisis struktur pajak, pemanfaatan insentif pajak, dan pengelolaan risiko pajak. Workshop ini juga akan mencakup studi kasus praktis dan diskusi tentang strategi terbaik untuk mengatasi tantangan yang umum dihadapi dalam perencanaan pajak.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk membekali peserta dengan strategi perencanaan pajak yang efektif, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. - Strategi Cerdas Menghadapi Pemeriksaan Pajak: Tips Keberatan dan Banding
Dalam workshop ini, peserta akan mendapatkan wawasan tentang bagaimana mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan pajak dengan efektif, serta langkah-langkah praktis untuk mengajukan keberatan dan banding jika diperlukan. Materi akan mencakup teknik untuk menyusun dokumen dan bukti yang diperlukan, strategi komunikasi dengan otoritas pajak, serta cara-cara untuk meminimalkan risiko dan dampak dari proses audit pajak. Workshop ini juga akan menyertakan studi kasus dan latihan praktis untuk membantu peserta menerapkan pengetahuan mereka dalam situasi nyata.
Tujuan
Workshop ini dirancang untuk memberikan panduan mendalam dan strategi cerdas bagi peserta dalam menghadapi pemeriksaan pajak serta mengelola proses keberatan dan banding.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)
Kami memberikan pelatihan menyeluruh mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Kami membantu klien memahami mengenai regulasi terbaru secara optimal, kewajiban pelaporan, metode penghitungan pajak yang efisien, strategi perencanaan pajak yang efektif dan efisien, serta isu terkini terkait Pajak Pertambahan Nilai.
- Strategi Cerdas Memenuhi Kewajiban Perpajakan: Menyikapi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-3/PJ/2024
Workshop ini memberikan pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai, serta efek dari Surat Edaran Dirjen Pajak SE-3/PJ/2024. Peserta akan belajar bagaimana memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang cerdas dan akurat melalui pelatihan ini.
Tujuan
Workshop ini membantu peserta memahami secara mendalam kewajiban perpajakan, khususnya yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, serta implikasi dari Surat Edaran Dirjen Pajak SE-3/PJ/2024, agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan cerdas dan tepat. - Optimalisasi Administrasi Pajak Melalui Praktik E-Faktur 4.0: Langkah-Langkah dan Strategi Efektif
Workshop ini akan memberikan wawasan mendalam tentang penerapan e-faktur versi terbaru dalam administrasi pajak terhadap para peserta. Workshop ini juga akan mencakup studi kasus praktik yang akan memberikan kemampuan peserta dalam penggunaan e-faktur 4.0
Tujuan
Workshop ini memberikan pemahaman mendalam tentang pembaruan e-Faktur 4.0 kepada peserta, meningkatkan keterampilan praktis peserta dalam penggunaannya, serta menganalisis studi kasus untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam administrasi pajak. - Menghadapi Sengketa Pajak: Solusi dan Strategi dalam Kasus PPN
Workshop ini membahas secara mendalam sengketa pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam lingkungan perpajakan yang dinamis, pemahaman yang kuat tentang penanganan sengketa pajak sangat penting bagi wajib pajak dan profesional pajak untuk memperoleh suatu solusi dan strategi dalam kasus Pajak Pertambahan Nilai
Tujuan
Workshop ini membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang sengketa pajak PPN serta strategi efektif dalam menanganinya, sehingga meningkatkan kemampuan wajib pajak dan profesional pajak dalam menghadapi isu perpajakan yang dinamis.
Transfer Pricing
- Panduan Praktis: Membuat Laporan TP Dokumen Sesuai PMK 213/2016 dan Pedoman OECD 2022 Workshop ini akan memberikan pemahaman mengenai langkah demi langkah bagaimana menyusun laporan Transfer Pricing yang memenuhi standar regulasi nasional dan internasional, termasuk cara mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi yang diperlukan. Workshop ini juga akan mencakup studi kasus dan latihan praktis untuk membantu peserta memahami aplikasi nyata dari pedoman dan regulasi tersebut dalam konteks perusahaan mereka.Tujuan Workshop ini bertujuan untuk memberikan peserta pemahaman praktis mengenai pembuatan Laporan Dokumen Transfer Pricing (TP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 dan Pedoman Transfer Pricing OECD 2022.
- Mendalami Transfer Pricing: Pemeriksaan, Keberatan, dan Sengketa Workshop ini akan membahas manajemen strategi cerdas untuk mengelola dan mematuhi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2DK) dalam transfer pricing. Melalui studi kasus dan tips dari ahli, peserta akan belajar mengidentifikasi masalah, memastikan kepatuhan, dan mengoptimalkan strategi transfer pricing perusahaan.Tujuan Workshop ini bertujuan untuk memberikan peserta keterampilan dalam memahami dan mengelola SP2DK dalam transfer pricing, termasuk cara mengidentifikasi dan mengatasi masalah potensial, serta mengoptimalkan strategi kepatuhan dan transfer pricing perusahaan.
- Unlocking the Secrets of Affiliate Transactions: Navigating PMK 172/2023 Workshop ini akan memberikan pemahaman mendalam tentang PMK 172/2023, strategi efektif untuk mematuhi regulasi, dan cara mengoptimalkan transaksi afiliasi dalam transfer pricing.Tujuan Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang PMK 172/2023, strategi efektif untuk mematuhi regulasi, dan cara mengoptimalkan transaksi afiliasi dalam transfer pricing.
- SP2DK dalam Transfer Pricing: Strategi Paling Efektif untuk Menghadapi Tantangan Workshop ini akan membahas manajemen strategi cerdas untuk mengelola dan mematuhi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2DK) dalam transfer pricing. Melalui studi kasus dan tips dari ahli, peserta akan belajar mengidentifikasi masalah, memastikan kepatuhan, dan mengoptimalkan strategi transfer pricing perusahaan.Tujuan Workshop ini bertujuan untuk memberikan peserta keterampilan dalam memahami dan mengelola SP2DK dalam transfer pricing, termasuk cara mengidentifikasi dan mengatasi masalah potensial, serta mengoptimalkan strategi kepatuhan dan transfer pricing perusahaan.
- Navigasi Transfer Pricing untuk Intercompany Financing: Studi Kasus dan Insight Workshop ini menawarkan pemahaman mendalam mengenai intra-group financing, mencakup aturan dan metode untuk pembiayaan keuangan dalam satu grup usaha. Workshop ini juga akan melibatkan studi kasus serta strategi untuk transfer pricing terkait pinjaman, cash pooling, financial guarantees, dan hedging. Tujuan Workshop ini akan memberikan peserta pemahaman mendalam mengenai intra-group financing dengan membahas aturan dan metode yang relevan untuk pembiayaan dalam satu grup usaha. Peserta akan mempelajari cara menerapkan strategi transfer pricing pada berbagai aspek seperti loan, cash pooling, financial guarantees, dan hedging. Selain itu, workshop ini akan melibatkan studi kasus yang memungkinkan peserta untuk menerapkan pengetahuan mereka dalam situasi nyata dan mengidentifikasi solusi praktis.