Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

16,82 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT per November 2022

DETIK.COM – JAKARTA. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan tahun 2022 hingga November 2022 telah mencapai 16,82 Wajib Pajak (WP) dari total 19,08 Juta Wajib Pajak (WP) berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Capaian tersebut meningkat sejumlah 6,68% secara year on year dimana pada periode yang sama pada tahun 2021, SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 15,77 Juta Wajib Pajak (WP) sebagaimana disampaikan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Dari total 16,82 Juta Wajib Pajak (WP), rinciannya yaitu penyampaian atas SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 15,68 Juta Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan Badan sejumlah 1,15 Juta Wajib Pajak.

Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi meningkat sebesar 6,7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 dan penyampaian SPT Tahunan Badan meningkat sejumlah 6,46% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.

Penyampaian laporan SPT Tahunan melalui e-filling atas SPT Orang Pribadi sejumlah 12,56 Juta laporan dan SPT Tahunan Badan mencapai 188,6 laporan, sehingga dari total keduanya yaitu sejumlah 12,76 Juta laporan.

Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui e-Form telah mencapai sejumlah 831,49 Ribu dan sejumlah 1,48 Juta laporan untuk SPT Orang Pribadi, sehingga total SPT yang telah disampaikan melalui e-Form mencapai 2,31 Juta laporan.

Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui e-SPT mencapai sejumlah 12,03 Ribu laporan dan sejumlah 298,61 Ribu laporan untuk SPT Orang Pribadi, sehingga total SPT yang telah disampaikan melalui e-SPT yaotu sejumlah 310,64 Ribu laporan.

Pelaporan SPT Tahunan Badan secara manual mencapai sejumlah 116,2 Ribu laporan dan sejumlah 1,33 Juta laporan untuk SPT Orang Pribadi, sehingga total pelaporan SPT secara manual sejumlah 1,44 Juta laporan.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6434015/hingga-november-1682-juta-wajib-pajak-telah-lapor-spt

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »