IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan
Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan berat tertentu akan dikenai pajak ekspor. Purbaya mengungkap dengan ini, maka praktik mengubah emas menjadi perhiasan secara asal-asalan akan menekan praktik penyelundupan emas.
Pemerintah juga memiliki indikasi bahwa penyelundupan emas berupa perhiasan tersebut berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin karena terdapat peningkatan penyelundupan emas seiring pemberlakuan bea keluar emas. Pemerintah akan berusaha untuk memperketat di berbagai pintu keluar Indonesia dalam bentuk pengawasan di bandara maupun pelabuhan internasional.
Dengan rencana tersebut, pemerintah berharap dapat menutup celah hukum terhadap peraturan yang berpotensi dalam menurunkan penerimaan negara.
Sumber: Purbaya Mau Tarik Pajak Perhiasan Berat Tertentu, Kapan?


