Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kembali Ditunda, Pajak Karbon Mulai Berlaku Tahun 2025

CNBCINDONESIA.COM – Jakarta. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia kembali ditunda dan akan berlaku pada tahun 2025 sesuai yang telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam merealisasikan komitmen pemerintah dalam menurunkan karbon hingga netral pada tahun 2060 atau lebih cepat dari yang telah ditetapkan sebelumnya, hal yang perlu ditetapkan yaitu pajak karbon atas perdagangan karbon yang ditargetkan akan diterapkan pada tahun 2025

Pajak Karbon yang penerapannya telah ditunda untuk kesekian kalinya merupakan pengimplementasian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penundaan atas penerapan kebijakan Pajak Karbon dilakukan dalam menunggu kesiapan dari mekanisme pasar karbon

Dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021, telah ditetapkan bahwa tarif pajak atas karbon paling rendah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif sebesar Rp30 terhitung lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp75. Indonesia merupakan negara dengan tarif pajak karbon yang rendah apabila tarif yang ditetapkan adalah Rp30

Pajak Karbon ditetapkan dengan mengacu pada skema cap and tax atau berdasarkan pada batas emisi. Indonesia dalam penerapan Pajak Karbon dapat memanfaatkan dua mekanisme yaitu dengan melakukan penetapan atas batas emisi yang diperizinkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak atas setiap satuan tertentu.

Skema cap and tax merupakan skema yang menjadi jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang umum digunakan banyak negara. Modifikasi atas skema Pajak Karbon merupakan hal yang dibutuhkan dikarenakan adanya perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respon publik terhadap aturan baru tersebut

Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »