Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hubungan Istimewa atas Reimbursement

Pertanyaan :

Saya Bu IH. Sore pak mau tanya boleh ?

PT A menerbitkan Invoice ke PT C dan D yang akan dibayarkan PT B terlebih dahulu, lalu nanti PT B akan menagihkan kembali ke PT C dan D berbentuk debit note, PT C dan D berada di LN pak, dan merupakan Grup Perusahaan PT B. Tagihan tersebut atas pembayaran Visa untuk kedatangan audit internal ke Indonesia, jika Invoice nya seperti ini apakah transaksi seperti ini ada potensi hubungan istimewa tidak pak.

Mohon bantuannya pak, terima kasih.

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Kalau dicermati transaksi antara PT B, PT C dan D, dimana PT B membayarkan terlebih dahulu tagihan dari PT A ke PT C dan D, kemudian PT B menagihkan kembali ke PT C dan D, transaksi tersebut dikenal sebagai reimbursement. PT B ketika menagih ke PT C dan D bisa dalam jumlah yang sama atau jumlah yang lebih besar dari tagihan PT A ke PT C dan D.

Dijelaskan dalam pertanyaan tersebut bahwa antara PT C, D dan PT B merupakan satu grup. Untuk menentukan ada tidaknya hubungan istimewa antara PT C, D dan PT B, kembali ke peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh dan HPP djelaskan sebagai berikut :

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Berdasarkan pasal tersebut hubungan istimewa ditentukan oleh adanya kepemilikan, penguasaan dan hubungan keluarga.

Dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci pohon kepemilikan grup dan struktur organisasi masing-masing PT B, PT C dan D sehingga kami tidak bisa menyimpulkan antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan isitmewa. Namun demikian jika dijelaskan bahwa antara PT B, PT C dan D berada dalam satu grup, maka besar kemungkinan bahwa antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan istimewa dilihat dari sisi kepemilikan, penguasaan ataupun hubungan keluarga.

Jika ternyata bahwa antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan istimewa maka transaksi reimbursement perlu dilihat apakah perlu diuji sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau tidak. Jika reimbursement tersebut tidak mengakibatkan adanya margin maka tidak perlu diuji sesuai PKKU namun jika reimbursement menimbulkan margin artinya PT menagihkan jumlah yang lebih besar kepada PT C dan D dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada PT A maka margin tersebut perlu dilakukan pengujian sesuai PKKU.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

**disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »