Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK-22/PMK.03/2020, apakah Bisa Dijadikan Dasar Koreksi??

Pertanyaan :

Saya Anto, ijin bertanya

Mengenai Permen No. 22/PMK.003/2020. Dasar tersebut bisa dijadikan referensi koreksi Pemeriksa untuk hanya terkait WP yang sudah Advance Price Agreement atau semua WP yang Menyusun TP Doc ?

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Anto atas pertanyaannya.

PMK-22/PMK.03/2020 merupakan peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). APA merupakan perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak

pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Disamping mengatur tentang tata cara APA dalam peraturan tersebut diatur juga tentang hubungan istimewa dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang didalamnya diatur mengenai :

a. Tahapan penerapan PKKU

b. Analisis kesebandingan

c. Metode Penentuan Harga Transfer

d. Penerapan PKKU untuk Transaksi yang Dipengaruhi HUbungan Istimewa tertentu

Terkait dengan pertanyaan apakah peraturan tersebut bisa dijadikan referensi koreksi Pemeriksa ?? Mengingat peraturan tersebut hanya terkait WP yang sudah Advance Pricing Agreement atau semua WP yang Menyusun TP Doc?

Pasal 23 PMK-22 mengatur sebagai berikut :

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
  2. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau
  3. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Dapat disimpulkan bahwa PMK-22 berlaku tidak hanya bagi Wajib Pajak yang akan melakukan APA tetapi juga semua Wajib Pajak yang didalamnya terdapat transaksi afiliasi yang harus dilakukan pengujian sesuai dengan PKKU.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »