Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kebijakan publik dan penetapan harga

Kebijakan publik dan penetapan harga

Persaingan harga adalah elemen inti dari ekonomi pasar bebas kita, dalam menetapkan harga, perusahaan biasanya tidak bebas membebankan harga berapa pun yang mereka inginkan. Banyak undang-undang federal, Negara bagian, dan bahkan lokal mengatur  aturan permainan yang adil dalam penetapam harga. Selain itu, perusahaan harus mempertimbangkan masalah penetapan harga masyarakat yang lebih luas.

 

Harga dalam level saluran

Undang-undang federal tentang penetapan harga menyatakan bahwa penjual harus  menetapkan harga tanpa berbicara dengan pesaing. Jika tidak, kolusi harga dicurigai , Penetapan harga adalah illegal yaitu, pemerintah tidak menerima alasan apa pun untuk penetapan harga, Baru-Baru ini, pemerintah di tingkat negara bagian dan nasional secara agresif menegakkan peraturan penetapan harga di industry mulai dari bensin, asuransi, dan beton hingga kartu kredit, chip komputer, dan e-book perusahaan yang terbukti bersalah melakukan praktik penetapan harga dapat membayar denda yang berat.

 

Penjual juga dilarang menggunakan penetapan harga predator menjual di bawah biaya dengan tujuan menghukum pesaing atau memperole keuntungan jangka Panjang yang lebih tinggi dengan membuat pesaing gulung tikar. Masalah terbesar adalah menentukan apa yang merupakan perilaku predatory pricing, menjual di bawah biaya untuk membongkar kelebihan persediaan tidak dianggap sebagai predator, menjual di bawah biaya untuk mengusir pesaing, dengan demikian, Tindakan tertentu mungkin atau mungkin tidak predator tergantung pada niat dan niat bisa sangat sulit untuk ditentukan dan dibuktikan.

Harga di seluruh level saluran

Robbinson- Patmain act berupaya mencegah diskriminasi harga yang tidak adil dengan memastikan bahwa penjual menawarkan persyaratan harga yang sama kepada pelanggan pada tingkat perdagangan tertentu,

Undang-undang juga melarang pemeliharaan harga eceran( atau penjualan Kembali) produsen tidak dapat mewajibkan penyalur untuk membebankan harga eceran tertentu untuk produknya meskipun penjual dapat mengusulkan harga eceran yang disarankan produsen kepada penyalur, penjual tidak dapat menolak untuk menjual kepada penyalur yang mengambil Tindakan penetapan harga independent, juga tidak dapat menghukum penyalur dengan keterlambatan pengiriman atau menolak tunjangan iklan

 

Penetapan harga yang menipu terjadi Ketika penjual menyatakan harga atau penghematan harga yang menyesatkan konsumen atau sebenarnya tidak tersedia bagi konsumen ini mungkin melibatkan referensi palsu atau harga perbandinganm seperti Ketika pengecer mendapatkan harga “ biasa:” yang terlalu tinggi dan kemudian menggunakan harga” penjualan” yang mendekati harga sehari-hari sabelunnya.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »