Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Memilih Pembanding ??

Selamat siang saya Adi, mohon ijin bertanya:

Bagaimana cara melakukan pemilihan data pembanding (benchmark) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Adi atas pertanyaannya.

Pembanding dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal. Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan Wajib Pajak atau dengan Pihak Aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Pembanding eksternal merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal. Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding ekstemal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

Dalam melakukan pemilihan data pembanding proses yang harus kita lakukan adalah membuat analisis kesebandingan (PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 12 ayat 3) dengan tahapan sebagai berikut :

  1. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;
  2. mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;
  3. menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;
  4. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;
  5. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan konclisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan
  6. menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »