Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prepopulated?

Pertanyaan :

Jawaban :

Prepopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0.
Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali anda memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, Anda harus melakukan input (1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.
NOTE: aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. JANGAN DIGUNAKAN!

‍eFaktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Sumber:https://www.pajak.go.id/id/prepopulated-pajak-masukan-dan-spt-masa-ppn-pada-aplikasi-e-faktur

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »