Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lagi…tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA)

Oleh: Maskudin

Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties)  dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik  penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Dalam PP-55/2022 diatur lebih tentang APA sebagai berikut:

Wajib Paiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak. Kesepakatan Harga Transfer meliputi:

a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan

b. penentuan Harga Transfer di muka,untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan pemberlakuan mundur.

Kesepakatan Harga Transfer merupakan perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);

b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau

c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral),

untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi afiliasi yang dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri dilakukan berdasarkan:

a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer; atau

b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer.

Kesepakatan Harga Transfer dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama:

a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan

b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak meminta pemberlakuan mundur. Pemberlakuan mundur merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam hal atas Tahun Pajak tersebut:

a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam kesepakatan Harga Transfer;

b. belum daluwarsa penetapan;

c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan; dan

d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu. Yang dimaksud dengan peroide tertentu” adalah Tahun Pajak yang dicakup di dalam kesepakatan Harga Transfer (advance pricing agreement) sesuai permohonan Wajib Pajak atau sesuai kesepakatan dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda paling lama 5 (tima) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak diajukannya permohonan.

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan atau penentuan Harga Transfer dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »