Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPh atas Bagi Hasil

Pertanyaan:

Perkenakan saya Bunga ijin bertanya sebagai berikut :

Perusahaan kami berbentuk PT. Kami menginvestasikan sebesar 3 M kepada perusahaan dalam negeri lainnya (berbentuk PT pula) sejak Januari 2022. Pada bulan Januari 2023 PT kami menerima bagi hasil sebesar Rp300 juta. Pertanyaannya, apakah perusahaan kami wajib dipotong pajaknya???

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bunga atas pertanyaannya.

Karena terkait dengan bagi hasil dari investasi maka isu yang pas adalah mengenai dividen. Pengertian dividen menurut UU HPP, termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian kami simpulkan bahwa bagi hasil yang dimaksud adalah dividen.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas termasuk kriteria dividen kita merujuk pada pasal 23 ayat 4 huruf c sebagai berikut:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) yaitu pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% tidak dilakukan atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c).

Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: dividen atau penghasilan lain yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri.

Berdasarkan hal-hal diatas maka atas bagi hasil sebesar Rp300 juta tidak perlu dilakukan pemotongan PPh 23.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »