Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penambahan Fitur pada e-Form Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770S

IBX – Mengutip dari laman www.pajak.go.id dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penambahan fitur pada layanan e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berikut penyesuaiannya:

1. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

a. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.

b. Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 berupa:

  • Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
  • Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

2. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S

Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:

a. Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan

b. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sumber:https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/penambahan-fitur-pada-e-form-surat-pemberitahuan-tahunan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »