Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Metode Profit Split…Sepertinya Gak Sulit

Oleh: Maskudin

Dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha terdapat beberapa metode sebagai berikut :

  1. Metode Perbandingan Harga antar Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
  3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Dari kelima metode diatas jika ditinjau dari ketepatan transaksi afiliasi, masing-masing metode paling tepat untuk menguji di tingkat :

Dalam pembahasan kali ini penulis coba uraikan sedikit tentang Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM).

“PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan  Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,” Pasal 11 ayat (6) Per-32/PJ/2011.

PSM secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

  1. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah;
  2. Terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

Sedangkan menurut Pasal 13 PMK-22/2020:

“Metode pembagian laba (Profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; atau

c. para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).

Berikut contoh perhitungan pembagian laba wajar antar perusahaan yang bertransaksi dengan menggunakan metode PSM yaitu Metode Residual Profit Split. Contoh berikut disadur dari Annex to Chapter II. Example to Illustrate the Application of Residual Profit Split OECD TPG 2017 dengan beberapa perubahan.

Perusahaan A Co. Ltd berdomisili di Taiwan mendisain dan memproduksi komponen elektronik X, kemudian menjualnya ke anak perusahaannya yaitu PT B yang berdomisili di Indonesia. PT B melakukan tambahan proses produksi dan menghasilkan produk Y yang dijual ke PT C pihak Independen di Indonesia.

Untuk tahun 2018 Penjualan sebesar 100 dari A Co. Ltd ke PT B diindikasikan belum memenuhi prinsip kewajaran sedangkan harga jual dari PT B ke PT C sudah wajar. Biaya R&D di A Co. Ltd adalah 10 sedangkan biaya R&D di PT B adalah 15. Biaya R & D tersebut berkorelasi dengan seberapa besar kontribusi masing-masing pihak terhadap nilai aktiva tidak berwujud atas inovasi teknologi produk komponen elektronik yang pada gilirannya akan menentukan seberapa besar laba yang harus didapat oleh masing-masing pihak. Jika biaya R&D di A Co. Ltd adalah 10 dan PT B adalah 15. Laba residual adalah 2/5 untuk A Co. Ltd dan 3/5 untuk PT B.

Skema transaksi sebagai berikut :

Laporan Laba/(Rugi) A Co. Ltd dan PT B 2018 tersaji sebagai berikut :

Sebelum penerapan metode PSM

Berdasarkan Laba/(Rugi) 2018 diatas A Co. Ltd. membukukan laba sebesar 10 sedangkan PT B tidak mendapatkan laba (Nihil). Laba gabungan dari kedua perusahaan tersebut adalah 10 (10+0). Dengan kondisi tersebut berapakah laba yang seharusnya didapat baik A Co. Ltd maupun PT B?? Berikut Langkah-langkanya :

a. Tentukan profit rutin atas kegiatan manufaktur untuk A Co. Ltd dan PT B

Langkah pertama adalah menentukan laba rutin dari kegiatan manufaktur untuk A Co. Ltd dan PT B dengan cara mendapatkan perusahaan pembanding yang tidak mempunyai aktifitas/aktiva tidak berwujud. Jika diketahui bahwa laba aktifitas rutin dari perusahaan pembanding untuk kedua perusahaan tersebut adalah sebesar 10% dari manufacturing cost. Maka laba A Co. Ltd adalah 2,0 (10% x 20) sedangkan laba PT B adalah 1,5 (10% x 15). Karena laba gabungan adalah sebesar 10 maka laba residual adalah sebesar 6,5 (10-2-1,5) yaitu laba gabungan dikurangi laba rutin A Co. Ltd dan PT B.

b. Mengalokasikan Laba Residual

Diketahui bahwa alokasi laba awal adalah 2 untuk A Co.Ltd dan 1,5 untuk PT B terkait fungsi rutin manufaktur yang tidak melibatkan nilai kontribusi R&D untuk nilai aktiva tidak berwujud atas inovasi teknologi produk komponen elektronik. Laba Residual yang sebesar 6,5 dibagi antara A Co. Ltd dan PT B berdasarkan proporsi biaya R&D masing-masing perusahaan sehingga laba residual untuk A Co. Ltd adalah 2,6 ((10/25) x 6,5) dan untuk PT B adalah 3,9 ((15/25) x 6,5).

c. Perhitungan Kembali laba

Perhitungan laba untuk masing-masing pihak dari hasil poin a dan b sebagai berikut :

Laba untuk A Co. Ltd menjadi 2,0 + 2,6 = 4,6

Laba untuk PT B menjadi 1,5 + 3,9 = 5,4

Setelah Penerapan PSM :

d. Berdasarkan hal tersebut diatas terjadi koreksi sebesar 4,6 dan diatribusikan mengurangi pos Purchases di PT B sehingga sebelum penerapan PSM nilai Purchases adalah 100 maka setelah penerapan PSM nilai purchases adalah 95,4.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »