Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Asas perpajakan internasional

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

Sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, maka yang menjadi sumber penghasilan utama bagi Tax Haven Country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan, dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya( Pribadi, 2004), Berikut ini beberapa kategori yang dianggap beberapa kategori fasilitas perpajakan yang membuat negara-negara tersebut dianggap sebagai Tax Haven Country atau menyerupai Tax Haven Country

 

1.Negara tidak mengenaan pajak sama sekali, Contohnya: Bahama, Bahrain, Bermuda,Cayman Island,Monaco, dan Nauru, Negara-negara ini memberikan fasilitas dengan tidak adanya pajak atas penghasilan atau keuntungan atau pendapatan, atas kekayaan( capital gain).

2.Negara yang mengenakan pajak langsung,namun dengan tarif relatif rendah. sebelum bergabung dengan China pada tahun 1999). Di negara- negara ini, kekayaan(capital gain) tetapi tarif pajak yang digunakan relatif sangat rendah.

3.Negara yang menerapkan batas teritorial dalam mengenakan pajak.

Contohnya:Costa Rica, Liberia, Malaysia, Panama, Philipina. Negara-Negara ini mengenakan pajak atas penghasilan yang hanya berasal dari dalam negeri( domestic source of income) dan membebaskan pajak penghasilan yang berasal dari luar negeri

4.Negara yang memiliki tax treaty dengan negara lai yang mengenakan tarif pajak yang tinggi, contohnya: British Virgin Island(Dengan USA), ini menjadikan negaranya sebagai alternatif utama tax haven

5.Negara yang memberikan fasilitas tertentu untuk aktivitas khusus. Contohnya: Inggris, Denmark dan Belanda. Negara ini disebut juga sebagai secondary tax haven atau tidak murni sebagai Tax Haven karena hanya menyediakan fasilitas tertentu dan tidak seluruh kebijakan perpajakannya berorientasi pada tax haven. Fasilitas ini umumnya menyangkut penarikan modal dari luar negeri untuk ditanamkan pada negara tersebut.

6. Negara yang menampung pencucian haram, Contohnya: Bahama, Panama, Cook Island, Niue, Republik Dominika, Israel, Libanon, Russia, Kepulauan Marshall, Republik Nauru, Filipina, Liechstein, St Kiits Navis, Vincent dan Grenadines. Negara- Negara ini disebut sebagai surga uang haram, karena merupakan tempat menampung pencucian uang haram( Money laundring) hasil dari bisnis illegal. Fasilitas yang disediakan menyangkut tidak diusutnya asal muasal pada uang tersebut. Negara ini juga merupakan bagian dari tahap layering terhadap proses praktik dari money laundring.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »