Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Restitusi pajak adalah individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dapat  dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antar negara dan warganya. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang dalam pasal 17 Undan g-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007( UU KUP). Restitusi pajak adalah permohononan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak-hak wajib pajak. UU KUP Secara umum dapat menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya negara membayar Kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Hak tersebut dapat timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan untuk pembayaran pajak. Restitusi pajak dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Ditjen pajak

Adanya suatu landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini yang dimaksudkan untuk bisa menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang telah dilaporkan ini sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang yang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »