Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu SP2DK dan Mekanismenya dalam Perpajakan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Surat permintaan atas penjelasan data dan atau keterangan (SP2DK) adalah suatu Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) kepada wajib pajak(WP) untu dimintain penjelasan atas data dan/atau keterangan yang belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari SP2DK adalah untuk memastikan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.

Mekanisme SP2DK

Mekanisme SP2DK dimulai dengan Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat permintaan penjelaan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Surat tersebut akan berisikan permintaan untuk menjelaskan untuk memberikan data tambahan terkait dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh WP. Setelah menerima surat permintaan tersebut. Wajib Pajak harus memberikan penjelasan atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Wajib Pajak tidak memberikan penjelasak atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berupa dengan atau pengenaan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, jika WP telah memberikan penjelasan atau data yang diminta, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan keterangan yang telah diberikan. Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa WP Telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku Maka SP2DK akan dianggap selesai

Dalam pajak, SP2DK merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai Wajib Pajak penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghindari sanksi administrasi yang telah ditetapkan Oleh Direktorat Jenderal Pajak.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »