Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Aspek Pajak Pedagang Emas

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

 

Aspek Pajak Pedagang Emas dan Kira-Kira apa saja yang dapat di pungut dan di potong

Jenis-Jenis Pajak

1.Emas Perhiasan

2.Perhiasan yang bahan keseluruhan bukan dari emas

3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya.

 

PPh pasal 22 atas penjualan

1.Emas perhiasan

2.Emas Batangan

3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya

 

Dalam bidang  perpajakan, emas dan berlian yang dimiliki oleh wajib pajak dapat  dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Namun, harta tersebut hanya dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali. Pelaporan harta diperlukan supaya otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan tersebut.

Pada penjelasan terakhir, Anda dapat diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang dapat ditawarkan, Silahkan mengisi SPT 1770S dengan opsi formulir, Tekan opsi dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770SS Dengan formulir.

Isi data formulir dan tekan prosedur selanjutnya. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran II SPT 1770S. lengkapi seluruh data sesuai prosedur yang diminta. Pelaporan harta dapat dilaksanakan pada lampiran II Bagian B: Harta pada akhir tahun, silahkan klik tombol Tambah +.

 

Kemudian langkah selanjutnya adalah isi kode harta dengan opsi 051- Logam mulia( seperti emas batangan, emas perhiasan, batu permata dan batu lain yang sejenisnya, Platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) Langkah terakhir adalah isi nama harta sesuai dengan jenis emas yang dimiliki

Berikutnya anda dapat lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan, Sementara itu pada bagian keterangan dapat anda isi dengan merek, kadar emas, dan berat emas lalu pilih simpan, harta berupa emas akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »