Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

RI Pimpin Negara Asia Lawan Pengemplang Pajak
IBX-Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suryo Utomo memimpin pertemuan tingkat tinggi keempat Asia Initiatives di New Delhi, India pada akhir bulan lalu. Pada pertemuan tersebut, ia mengajak berbagai negara untuk melawan para pengemplang atau pengelak pajak.

“Usaha otoritas perpajakan untuk menangkal praktik pengelakan pajak tidak dapat dilakukan secara individual melainkan harus secara bersama-sama dalam bentuk kerja sama multilateral,” kata Suryo dalam keterangan tertulis dikutip dari pajak.go.id, Selasa (16/5/2023).
Ia juga mengatakan, adanya keterbukaan dan pertukaran informasi sangat bermanfaat bagi otoritas pajak untuk menangkap pengemplang pajak. Sebab, semakin banyak informasi yang didapatkan, semakin cepat dan mudah untuk menangkal praktik pengemplang pajak.

“Keterbukaan informasi perpajakan dan pertukaran informasi (exchange of information) merupakan perangkat yang sangat bermanfaat bagi otoritas pajak untuk menangkal praktik-praktik pengelakan pajak,” tuturnya.
Pada acara itu juga dibahas beberapa agenda kegiatan sebagai program prioritas dan program tambahan guna meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan di wilayah Asia. Program-program tersebut antara lain adalah pemanfaatan yang lebih luas (wider use) dari pertukaran informasi, pemberian bantuan dalam melakukan penagihan pajak, dan pemanfaatan pertukaran informasi untuk kepentingan Pajak Pertambahan Nilai.
Selain itu, para delegasi juga melakukan diskusi dan saling berbagi pengalaman mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan negara-negara di wilayah Asia supaya lebih mendapatkan manfaat dari kegiatan pertukaran informasi, terutama atas informasi yang diperoleh melalui skema automatic exchange of information (AEOI) on financial account information. Lebih lanjut, para delegasi menyetujui untuk membentuk working group sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan informasi rekening keuangan yang diterima otoritas perpajakan melalui skema AEOI on financial account information.
Dalam acara yang sama juga diluncurkan Tax Transparency in Asia 2023: Asia Initiative Progress Report oleh Global Forum. Dokumen tersebut merupakan laporan pertama yang berisi tentang perkembangan keterbukaan informasi dalam bidang perpajakan di wilayah Asia dalam rentang tahun 2009 hingga 2022. Di dalam laporan itu disebutkan kerugian negara-negara di wilayah Asia akibat kegiatan praktik pengelakan pajak dan illicit financial flows mencapai US$ 3 triliun dalam kurun waktu 2004-2013.
Lebih lanjut, diperkirakan terdapat 1,2 triliun euro harta penduduk Asia yang disimpan di luar negeri yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar 25 miliar euro per tahun. Namun demikian, perkembangan keterbukaan informasi dalam bidang perpajakan di wilayah Asia mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Contohnya, jumlah yurisdiksi yang tergabung dalam Global Forum sudah meningkat 2 kali lipat dari 11 yurisdiksi pada tahun 2009 menjadi 22 yurisdiksi pada 2022. Dalam konteks manfaat yang diterima, yurisdiksi di wilayah Asia setidaknya telah mendapatkan tambahan penerimaan negara lebih dari 20,1 miliar euro sejak tahun 2009 sebagai akibat dilakukannya pertukaran informasi di bidang perpajakan antaryurisdiksi.

Sebagai informasi, Asia Initiatives merupakan kerangka kerja sama regional di wilayah Asia yang dibentuk dalam rangka mendorong dan meningkatkan kapasitas otoritas perpajakan terkait keterbukaan informasi di bidang perpajakan sesuai dengan standar internasional. Asia Initiatives diluncurkan pada November 2021 dalam Plenary Meeting of the Global Forum, yang kemudian dideklarasikan secara resmi pada 14 Juli 2022 melalui penandatanganan Bali Declaration oleh 13 Menteri Keuangan yurisdiksi di wilayah Asia.

Untuk tahun 2023, Asia Initiatives dipimpin secara bersama oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak dari Indonesia dan Sanjay Malhotra, Revenue Secretary dari India. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 51 delegasi yang terdiri dari perwakilan 14 yurisdiksi anggota Asia Initiatives, 4 lembaga internasional yang menjadi partner Asia Initiatives, Co-Chair Africa Initiatives, dan pimpinan Global Forum on Tax Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).
Hingga saat ini, sudah terdapat 17 yurisdiksi yang menyatakan bergabung dalam Asia Initiatives yaitu Indonesia, Armenia, Brunei Darussalam, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, India, Jepang, Kazakhstan, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6723582/dirjen-pajak-ri-pimpin-negara-asia-lawan-pengemplang-pajak.
*Disclaimer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »