Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Vonis 3,5 Tahun bagi Pengemplang Pajak dan Denda Rp11 Miliar

IBX-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Riyono, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bersalah dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan terhadap terdakwa BS dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 11.302.249.546 subsider kurungan 6 bulan.
PT DMK melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa atau Tahun Pajak Januari sampai dengan Juli 2019 dan Desember 2019, dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa atau Tahun Pajak Agustus dan November 2019, serta dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk Masa atau Tahun Pajak Januari sampai dengan Agustus 2019 dan November sampai dengan Desember 2019.

Perbuatan terdakwa BS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Cakung telah melakukan upaya persuasif agar wajib pajak dapat memberikan klarifikasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Jaktim menyebut PT DMK tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Tim Penyidik PNS (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur, PT DMK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
PT DMK tetap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ditemukan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur. Selama proses penyidikan, PT DMK juga tidak menggunakan haknya meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.
Pada proses penyidikan PT DMK, telah ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada tanggal 6 Desember 2022 berkas perkara atas nama tersangka BS telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-21) dan dilakukan penyerahan tanggung jawab dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 4 Januari 2023.
Kegiatan ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur dalam upaya mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana perpajakan. Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih kepada Kepolisisan Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6745546/pengemplang-pajak-divonis-35-tahun-dan-denda-rp-11-miliar.
*Disclamer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »